Tanjungpinang, (MK) – Sidang kasus Fiducia atas terdakwa Tri Wahyuni hanya divonis selama tiga bulan penjara denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (21/6).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Windy SH dan didampingi Hakim Anggota Coorpioner SH serta Hakim Anggota Purwaningsih SH tersebut, terdakwa Tri Wahyuni terbukti bersalah.
“Terdakwa Tri Wahyuni terbukti melanggar Pasal 36 UU RI Tahun 1999 tentang jaminan Fiducia. Pemberi Fiducia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain. Benda yang menjadi objek jaminan Fiducia tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia,” ucap majelis.
Akan hal itu, Ketua Majelis Hakim sepakat dengan kedua Hakim Anggota dan memutuskan hukuman kepada terdakwa Tri Wahyuni selama tiga bulan penjara, denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Haryo Nugraha SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Tri Wahyuni selama lima bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Tri Wahyuni dengan lantang menyatakan banding. “Saya menyatakan banding ketua mejelis hakim,” ucapnya.
Atas banding tersebut, JPU Haryo SH juga menyatakan hal yang sama dengan terdakwa, sehingga putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap hingga berita ini diposting. (NOVENDRA)
