Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kuasa Hukum Dr Bismar Arianto, Razil SH, membenarkan perkara gugatan kliennya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada 4 Juni 2025.
Bahkan, kuasa hukum penggugat juga sudah menerima salinan putusannya.
“Iya benar. Kami menyambut baik putusan pengadilan tersebut dan menilai putusan ini adalah kemenangan hukum yang objektif terkait polemik pemilihan dekan dilingkungan UMRAH terutama Fisip UMRAH,” ujar Razil kepada media ini, Kamis (12/06/2025).
Razil mengutarakan, putusan dalam perkara ini sesuai amar putusan yang ada di laman sipp.ptun-tanjungpinang pada pokoknya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
“Kami dari kuasa hukum mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan baik moril maupun hukum, dan atas putusan ini kami akan tetap mengawal sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang mengabulkan gugatan perkara atas penggugat Dr Bismar Arianto terkait Keputusan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tentang pemberhentian dan pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMRAH periode tahun 2024-2028 tanggal 17 September 2024.
Gugatan dengan nomor perkara 34/G/2024/PTUN.TPI ini juga dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Tanjungpinang.
Putusan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengki Nurpanji, serta Hakim Anggota, Della Sri Wahyuni, dan Ayub Lubis ini juga membatalkan Keputusan Rektor UMRAH Nomor: 1596/UN53KP/2024 tentan/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode Tahun 2024-2028 tanggal 17 September 2024 sepanjang pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji atas nama Dr. Sayed Fauzan Riyadi, S.Sos.,IMAS.
Dalam putusan yang dikutib dari laman sipp.ptun-tanjungpinang.go.id, juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji tentang pengangkatan penggugat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode Tahun 2024-2028.
Selain itu, menghukum tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp549.000,00 (lima ratus empat puluh sembilan ribu Rupiah).
Putusan PTUN Tanjungpinang pada 4 Juni 2025 ini juga dibenarkan, Dr Bismar Arianto, selaku penggugat. (*)
Penulis: Alpian Tanjung
Editor : Red
