Tiga Pencongkel Jok Motor Dibekuk Polisi

by -318 views
by
Kapolres Tanjungpinang, AKBP kristian saat menggelar ekspos perkara pencurian di Mapolres Tanjungpinang
Kapolres Tanjungpinang, AKBP kristian saat menggelar ekspos perkara pencurian di Mapolres Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MK) – Tiga pelaku pencurian dengan modus mencongkel jok sepeda motor, RA (25), KH (28) dan AN (27) dibekuk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang serta Polsek Tanjungpinang Kota.

Dari tiga pelaku, satu orang yakni RA dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran berusaha melawan dan melarikan diri dari petugas.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian menyampaikan, ketiga pelaku ini merupakan spesialis pencongkel jok motor yang sedang parkir ditinggal pemiliknya.

“Penangkapan para pelaku ini juga hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Kota,” papar Krist kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (15/10).

Kapolres mengutarakan, modus yang digunakan pelaku ini dengan cara mengamati terlebih dulu sasaran atau target mereka.

“Setelah korban meninggalkan sepeda motornya, mereka mendekati kendaraan tersebut dan langsung menjalankan aksinya dengan teknik yang cukup mahir,” ujar Krist.

Dari tangan pelaku, kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah Handpone berbagai merek yang diduga hasil curian mereka, serta mengamankan dua motor yang digunakan pelaku untuk mengincar korban.

“Sebagian handpone curian itu juga sudah dijual mereka. Harganya pun beragam, kalau handpone biasa dijual seharga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan handpone bagus dijual dari harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” ucap Krist.

Dua sepeda motor yang digunakan pelaku yakni merek Yamaha Mio BP 5827 IC dan Honda Beat BP 2406 WR, saat diamankan di Mapolres Tanjungpinang.

“Para pelaku ini juga, pendatang dari Kota Batam. Mereka datang ke Tanjungpinang karena sudah menggambar dan mempunyai target,” katanya.

Sebelum dan sesudah menjalankan aksinya, kata Kapolres, mereka juga sering bersembunyi di sejumlah hotel yang ada di Tanjungpinang.

“Mereka sering beraksi di SP Plaza Batu Aji, Batam. Mereka ini selalu pagi menjalankan aksinya. Di Kota Batam mereka sudah puluhan kali menjalankan aksinya,” ujarnya.

Selain itu, jajaran Polres Tanjungpinang juga sedang melakukan pengejaran terhadap salah seorang yang terlibat dalam kasus ini.

“Dalam kasus ini, ada satu orang DPO yang merupakan rekanan dari pelaku. Maka, saya minta untuk menyerahkan diri. Karena kami tidak akan mundur untuk mengungkap dan menangkapnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang merupakan residivis pada kasus yang sama, mereka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana junto Pasal 363 KUH Pidana.

Selain itu, Polres Tanjungpinang juga sudah berkordinasi dengan pihak Polda Kepri dan juga Polresta Barelang guna mencocokan dengan TKP lainnya. Pelaku ini juga sudah beraksi sejak Juli 2015. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.