Kuasa Hukum SAH Laporkan KPU ke Bawaslu Kepri

by -244 views
by
Urip Santoso SH. Foto ALPIAN TANJUNG
Pengacara Pemko Tanjungpinang, Urip Santoso. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Kuasa Hukum tim pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Soerya Respationo Ansar Ahmad Hebat (SAH) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Kamis (15/10).

Pasalnya, pada rapat pleno daftar pemiih tetap (DPT) di Kota Batam belum lama ini, KPU Kota Batam menghapus DPT sebanyak 59.377 pada Pemilukada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Akan hal itu, Tim Kuasa Hukum pemenangan pasangan SAH, Zulhan SH, Sahat Sianturi SH, dan Urip Santoso SH melaporkan pihak KPU Provinsi Kepri dan KPU Batam Kota ke Bawaslu Kepri.

“Laporan kami ini adalah dugaan tindak pidana Pilkada yang dilakukan KPU Kepri dan KPU Batam terkait penghilangan hak pilih masyarakat,” ujar Zulhan yang didampingi Urip Santoso SH.

Bahkan, kata dia, pelaporan terkait sengketa Pemilu Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Kepri atas adanya penghapusan DPT di Kota Batam.

“Kami menggugat Surat Edaran KPU Kepri Nomor: 413/ KPU – Prov – 031/ IX/ 2015, perihal Evaluasi DPS dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2015 tanggal 12 September 2015,” ucap Zulhan.

Selain itu, Urip Santoso SH menambahkan, pihaknya juga melaporkan KPU Kepri atas dugaan tindak pidana penghilangan hak pilih masyarakat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) yang tidak memiliki dasar hukum.

“Dalam surat edaran itu, dimuat hanya warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) setempat saja yang masuk sebagai DPT di Kota Batam,” papar Urip.

Akan hal itu, pihaknya mengajukan keberatan atas terbitnya surat edaran KPU Kepri tersebut.

“Surat edaran ini, kami sebut tidak mempunyai dasar hukum, karena pemutakhiran data dilaksanakan KPU harus berdasarkan ketentuan UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah,” katanya.

Dia mengemukakan, surat edaran itu juga tidak memiliki dasar hukum, sebab sesuai dengan UU kepala daerah nomor 1 dan 8, sama sekali tidak ada yang mengatur mengenai pemutakhiran data berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

“UU nomor 1 dan 8 pada pasal 58 ayat 1 dan 2 memerintahkan KPU melakukan pemutakhiran data dalam menentukan DPT, harus berdasarkan DPT atau DP4 pada pelaksanan pemilihan terkahir atau pada (Pilpres) kemarin,” ucapnya.

Dia menegaskan, dalam penjelasan pasal 58 ayat 2 UU 1 dan 8, bahwa pemutakhiran data pemilih adalah menambah atau mengurangi calon pemilih‎ sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, bukan untuk merubah elemen data yang bersumber dari DP4.

“Tidak ada satu pasalpun yang menyatakan pelaksanaan pengolahan data, yang melakukan pengecekan, hingga surat edaran KPU Kepri dikirimkan ke KPU kabupaten/ kota di Kepri yang menyebabkan terjadinya perubahan DPT Pilkada Gubernur di Kota Batam. Seperti yang dilaksanakan KPU saat ini sangat tidak berdasarkan hukum,” paparnya.

Atas surat edaran KPU Kepri yang tidak berdasar hukum tersebut, Tim Kuasa Hukum pasangan SAH menyatakan, ada upaya terstruktur, sistimatis dan masif yang dilakukan KPU Kepri dan Batam. Hal ini juga terlihat dari hasil rapat pleno mengenai rekapitulasi DPT yang telah terjadi sebanyak 3 kali dilakukan oleh KPU Kota Batam yang mana hasilnya berubah – ubah.

“Pada pleno pertama 2 Oktober 2015, hasil rekapitulasi DPT di Kota Batam berjumlah sebanyak 677.895 orang. Namun pada rapat pleno kedua pada 3 Oktober 2015, jumlah itu menyusut dan menjadi 674,052,” katanya.

Tidak hanya itu, tambahnya, pada rapat pleno akhir pada 12 Oktober 2015, jumlah penyusutan DPT tersebut semakin drastis dan menjadi 621,397. Alasan KPU Kota Batam karena ada surat edaran dari KPU Provinisi Kepri.

Sementara, data yang kehilangan suara di Kota Batam yang dimiliki Tim Kuasa Hukum pemenangan pasangan SAH, yakni Batam Kota sebanyak 19.197 orang, Batu Aji 4.442 orang, Batu Ampar 24 orang, Bengkong 5.385 orang, Lubuk Baja 7.134 orang, Sagulung 967 orang, Belakang Padang 696 orang, Sekupang 193 orang, Galang 208 orang, Sei Beduk 21.131 orang, Bulang 0, Nongsa 0.

Menganggapi laporan dari Tim Kuasa Hukum pemenangan pasangan SAH, pihak Bawaslu Kepri dari Bidang Penindakan dan Pendampinagn Hukum, Nofrizal menyatakan, pihaknya akan menerima laporan itu. Bawaslu dalam hal ini terlebih dahulu mengkaji laporan tersebut, dan mengundang para pihak untuk membahas terkait laporan yang dimaksud.

“Kami akan kaji dan pelajari dulu, karena laporannya ada dua masalah pidana serta sengketa pilkada. Maka kami akan panggil kedua belah pihak dan akan melakukan mediasi. Untuk saat ini, kita akan kaji terlebih dahulu,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.