Timpang Tindih Wewenang, Batam Dinilai Korban Peraturan Pusat

by -136 views
by
Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Provinsi Kepri, Abdul Rahman.
Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Provinsi Kepri, Abdul Rahman.

Tanjunginang, (MK) – Timpang tindih wewenang antara Pemko Batam dan BP Batam, Anggota DPRD Provinsi Kepri Dapil Batam, Abdul Rahman menilai, Batam hanya korban perturan dari pusat saja.

“Itukan permasalahan klasik yang sudah lama terjadi. Ini saya kira hanya korban peraturan dari pusat,” ucap Rahman kepada MetroKepri.com, Sabtu (6/8).

Menurut Legislator PKS ini, internal Pemko Batam dan BP Batam harus menjalin komunikasi yang baik. Kalau masing – masing mempertahankan ego, maka tidak akan selesai.

“Pemerintah pusat harus kembali juga melihat aturan – aturan yang ada. Apakah dengan seperti ini pembangunan atau tujuan pembangunan yang diinginkan di Batam dapat berjalan dengan baik atau tidak,” katanya.

Masih kata dia, kalau kontra produktif dengan aturan yang ada harus dilakukan perubahan dan harus ada evaluasi juga.

“Jangan sampai dibiarkan dan ini menggelinding, ternyata tidak menyelesaikan masalah. Nanti, lagi – lagi masyarakat yang di rugikan,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.