Batam, (MetroKepri) – Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa dengan medatangi Gedung DPRD Kota Batamm, Kamis (8/10/2020).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para buruh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, karena UU Omnibus Law sangat menyengsarakan bagi buruh.
Aksi unjuk rasa itu juga disambut baik oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
“Kami dari DPRD Kota Batam menyambut baik dan tentu menerima serta mencoba mendengar aspirasinya apa yang akan disampaikan. Aksi unjuk rasa yang dilakukan ini juga, kita belum tahu apa yang akan disampaikan. Jadi kalau kita sudah tahu apa yang disampaikan, baru kita mengambil langkah,” ujar Nuryanto kepada MetroKepri.
Intinya, kata dia, pihaknya dari DPRD Kota Batam juga harus menjamin masyarakat dalam menyampakain aspirasinya.
“Jadi kami meminta dan menghimbau, baik didalam satu sisi protokol kesehatan harus kita jaga bersama. Jadi segala aturan itu harus tertib, akan tetapi tetap berjalan juga,” ucapnya.
Ia memaparkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR-RI, pihaknya menyarankan kepada buruh.
“Terkait UU Omnibus Law yang sudah disahkan itu, jadi kalau ada hal yang kurang kan masih ada jalan yang masih ditempuh, apa lagi kalau sudah disahkan harus diambil langkah kalau itu yang tidak baik menurut para buruh, akan tetapi kalau memang itu belum disahkan, kan itu bisa jadi aspirasi,” katanya. (*)
Penulis : Rosjihan Halid
