Tanjungpinang, (MK) – Tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam belum tuntas hingga saat ini. Akan hal itu, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar menilai, sebaiknya industri di Kota Batam dikelola oleh BP Batam dan untuk sosial masyarakat dikelola oleh Pemko Batam.
“Permasalahannya sekarang, tidak ada titik temu karena ini sudah lari dari komitmen Ketua Dewan Kawasan dalam hal ini Menko Perekonomian Pak Darmin Nasution. Kalau sampai saat ini berlarut, janji pak Darmin kemarin enam bulan sudah ada hasil audit, ternyata masih belum tuntas,” papar Taba kepada MetroKepri.com melalui telepon selulernya, Rabu (3/8).
Taba mengutarakan, audit kelihatan pelanggaran yang dilakukan BP Batam yang terjadi tumpang tindih lahan.
“Ada yang memberikan izin, tetapi bukan diatas hak pengelolaan lahan (HPL) termasuk hasil audit yang dari birokrasi. Maka, saya bersama Anggota Pansus DPRD Batam dan DPRD Kepri akan membahas ini,” ujarnya.
Dia mengemukakan, kalau permasalahan ini belum juga tuntas di Dewan Kawasan, maka sebaiknya Batam dijadikan daerah otonomi khusus.
“Lebih baik otonomi khusus dari pada seperti ini, jadi tidak jelas. Pembagian wilayah kerja dicampur aduk dengan urusan lain, maka apa yang terjadi hanya perubahan pimpinan BP Batam saja, subtansial belum ada perubahan,” ucapnya.
Menurut dia, kalau sudah jadi daerah otonomi khusus tentu kewenangan berada di Pemko Batam.
“Berarti yang tidak memiliki fasilitas atau jasa otonomi arcimetrik, maka kewenangan yang berada di pusat diberikan kepada daerah, sehingga tidak ada lagi terjadi tumpang tindih,” katanya.
Solusinya, kata Taba adalah kalau BP Batam masih ada, harus ada pembagian wilayah kerja.
“Dimana wilayah kerja industri itu di kelola oleh BP Batam, dan untuk sosial, budaya, ekonomi dan lainnya itu di kelola oleh Pemko Batam,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)
