Tanjungpinang, (MetroKepri) – Terkait laporan ujaran kebencian atau fitnah yang dilakukan oleh dua akun Facebook (FB) Anna Paramadina dan Yanda Alfian terhadap M.Apriyandi, Polres Tanjungpinang melalui Satreskrim masuk dalam tahap pengejaran akun tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali kepada sejumlah awak media saat di kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kamis (21/2/2019).
“Kita masih mendalami siapa dalang penyebar fitnah terhadap putra Walikota Tanjungpinang M. Apriyandy di media sosial facebook melalui akun bernama Anna Paramadina dan Yanda Alfian,” ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk mengejar akun FB tersebut tidak lah mudah seperti membalikkan telapak tangan, perlu proses yang akurat dan teliti agar kasus tersebut terungkap.
“Laporan sudah masuk, sudah kita proses. Langkah yang sudah kita lakukan yakni menunjuk unit atau tim yang menangani perkara ini, menerbitkan surat perintah tugas, menerbitkan surat perintah penyelidikan,” terangnya.
Lanjut Kasat Reskrim, untuk mengetahui asli atau palsunya dua akun yang telah membuat kegaduhan di FB tersebut, pihaknya juga sudah melakukan profiling.
“Profiling melibatkan IT dan Tim Cyber kepolisian,” tutur Alie sapaan akrabnya Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini.
Selain itu, Alie juga membeberkan, pihaknya dalam waktu dekat memanggil beberapa saksi termasuk putra Wali Kota Tanjungpinang untuk dimintai keterangannya.
“Surat panggilan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan laporan saudara Andy segera kita kirim untuk segera kita panggil, untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Terpisah, Caleg Partai Gerindra M. Apriyandy berharap pelaku penyebar fitnah dan ujaran kebencian terhadap dirinya bisa ditangkap polisi.
“Semoga pelakunya dapat ditangkap, biar jelas siapa dibalik semua ini. Biar ada efek jera juga. Kalau dibiarin pelakunya nanti menjadi-jadi,” kata Andy yang juga putra Wali Kota Tanjungpinang ini. (*)
Penulis: Novendra
