Tanjungpinang, (MetroKepri) – Permintaan Wali Kota Tanjungpinang terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota untuk cek lokasi lahan kebakaran dijawab langsung oleh Plt Kaban BPBD Raja Kholidin.
“Kita sudah surati ke pihak terkait untuk turun ke dua lokasi kebakaran yaitu lahan di belakang Hotel CK dan Semggarang,” katanya kepada awak media ini saat dijumpai di kantornya jalan A.Yani Km 5 atas Tanjungpinang, Rabu (13/2/2019).
Lanjut Raja Kholidin, yang pertama pihaknya surati yaitu Kelurahan, RT/RW setempat untuk mengetahui siapa pemilik lahan yang terbakar tersebut.
“Karena kita tidak tahu siapa pemilik lahan dan apa penyebab kebakaran tersebut. Maka yang kita surati terlebih dahulu pemilik wilayah seperti Kelurahan dan RT/RW setempat lokasi kebakaran,” terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul S.Pd akan meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) turun ke lokasi.
“Kita akan minta BPBD untuk turun ke lokasi untuk mengecek apa penyebab sebenarnya kebakaran lahan tersebut,” katanya kepada awak media ini saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Rabu (13/2/2019).
Lanjut Ayah sapaan akrabnya orang nomor 1 di Pemerintah Kota Tanjungpinang ini menjelaskan, jika dalam pengecekan nanti terbukti sengaja membakar lahan tersebut tanpa ada izin maka akan diberikan sanksi penindakan.
“Kita cek dulu ke lokasi ya. Setelah ada hasilnya baru kita lanjutkan ke penindakannya,” ungkapnya.
Diketahui, Kebakaran/pembakaran Hutan dan Lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan, Pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut. Berikut adalah Pasal sanksi pidana bagi pelaku pembakaran atau orang yang membakar hutan dan lahan:
Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50 ayat (3) huruf d :
Setiap orang dilarang membakar hutan
Pasal 78 ayat (3) :
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (*)
Penulis: Novendra
