Tak Masuk, Guru Honor SMA di Tanjungpinang Tetap Terima Gaji

by -521 views
by
Surat Keterangan Tidak Masuk Dan SK Honor Tenaga Pendidik
Surat Keterangan Tidak Masuk Dan SK Honor Tenaga Pendidik
Surat Keterangan Tidak Masuk Dan SK Honor Tenaga Pendidik
Surat Keterangan Tidak Masuk Dan SK Honor Tenaga Pendidik

Tanjungpinang, (MK) – Salah seorang Guru BK di SMA Negeri 3 Tanjungpinang, Fera Komarita S.Pd yang saat ini masih berstatus tenaga pendidik non ASN Provinsi Kepri, tidak masuk kerja hingga tiga bulan.

Meski tidak masuk kerja, guru tersebut tetap menerima gaji sebagai tenaga pendidik yang gajinya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri.

Hal ini dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 3, Dr. Darson, MSi tertanggal 7 Juni 2017 yang menyatakan sampai saat ini yang bersangkutan belum melapor dan melaksanakan tugas tertuju kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Fera tercatat sebagai honorer non ASN berdasarkan SK dari Gubernur Kepri Tenaga non ASN Nomor 401 tahun 2017. Pengangkatannya sebagai Guru Bimbingan Konseling di SMA Negeri 3 Tanjungpinang ini juga terhitung tanggal 1 April hingga 31 Desember 2017, ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir mewakili Gubernur Kepri, tertanggal 31 Maret 2017.

Dalam petikan keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 401 Tahun 2017 Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN SMAN/ SMKN/ SLBN/ Se – Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017, pada poin kesatu dalam SK Gubernur Kepri menetapkan dan menugaskan Tenaga Pendidik Non ASN atas nama Fera Komarita, S.Pd bertugas di SMAN 3 Tanjungpinang dengan jabatan Guru Bimbingan Konseling.

Sedangkan pada poin kedua dijelaskan Tenaga Pendidik Non ASN tersebut dengan masa penugasannya terhitung mulai tanggal 1 April 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, berhak menerima Honorarium setiap bulan yang dibebankan pada APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2017.

Kemudian pada poin ketiga Tenaga Pendidik Non ASN tersebut dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas dan melanggar ketentuan kepegawaian yang berlaku serta tidak akan menuntut dengan alasan apapun untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salah seorang sumber yang enggan namanya disebutkan mengatakan bahwa awalnya Fera Komarita bertugas sebagai guru honorer di SMA Negeri 2 Bintan Pesisir sejak Januari, Februari, dan Maret 2017. Namun berdasarkan laporan bulanan SMA Negeri 2 Bintan Pesisir dan data daftar hadir guru dan pegawai jelas – jelas tidak tertera nama Fera Komarita, S.Pd.

“Dari data absen dan laporan bulanan SMAN 2 Bintan Pesisir bahwa ia pun tak pernah masuk kerja selama 3 bulan,” ucap sumber sambil menunjukkan data kepada MetroKepri.com.

Dia mengutarakan Fera Komarita tak masuk kerja hingga berbulan – bulan tanpa alasan yang jelas dan berada di Kalimantan Barat saat itu.

Jadi, dikarenakan malu, Fera Komarita meminta pindah ke SMAN 3 Tanjungpinang.

“Karena tiga bulan yang bersangkutan tak masuk dan dengan alasan malu, Fera Komarita minta pindah ke SMAN 3 Tanjungpinang tertanggal 1 April 2017,” ucap sumber lagi.

Tetapi, sebelum pindah Ketua Komite mengeluarkan SK Komite untuk diajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan agar dikeluarkannya SK Dinas Kabupaten Bintan.

“Terlihat aneh disini dan diduga mempunyai kedekatan. Padahal, jelas Fera Komarita ini tidak pernah masuk tetapi dikeluarkannya SK Komite sebagai syarat utama menjadi tenaga non ASN di SMA N 3 Tanjungpinang,” katanya.

Sumber juga memberitahu bahwa Fera Komarita menerima gaji selama tak hadir menjadi tenaga pendidik dan ini bisa dibuktikan karena menandatangani amprah gaji di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

“Bisa dibuktikan di Dinas Pendidikan Provinsi, ada amprah gaji,” ucap sumber.

Oleh karena itu, sumber meminta tegakkan aturan yang jelas – jelas oknum guru ini telah melanggar SK Gubernur Kepri tentang pendidik dan tenaga kependidikan non ASN pada poin ketiga.

“Didalam SK Gubernur Kepri, sudah jelas pada poin ketiga,” ucapnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir mengatakan sudah menanyakan ke kepala sekolah dan menyatakan sikap Fera Komarita dipindahkan menjadi staff di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

“Jadi, saya beri keputusan. Saya tarik menjadi staff di Dinas Pendidikan,” ucap Arifin Nasir saat dihubungi MetroKepri.com.

Sementara saat ditanya terkait apakah Fera Komarita pernah masuk apa menjalankan tugasnya, Arifin mengaku sudah mempertanyakan hal itu kepada Kepsek.

“Saya sudah panggil kepala sekolahnya. Saya sudah tanyakan, kapseknya bilang pernah masuk. Dia tak masuk itu kan bukan murni kesalahnnya, melainkan ada masalah rumah tangga dia. Jadi lakukan pembinaan dengan menempatkan dia menjadi staff di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri ini,” ujar Arifin.

Pernyataan Arifin tersebut, berbeda dari Kepala Sekolah SMA N 3 Tanjungpinang, Dr.Darson Msi yang mengeluarkan surat keterangan bahwa Fera Komarita belum masuk dan melaksanakan tugasnya.

Kemudian, dilihat pada poin tiga dalam SK Gubernur Kepri yang disebutkan diatas tidak singkron pada poin ketiga yang menyebutkan bahwa Tenaga Pendidik Non ASN tersebut dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas dan melanggar ketentuan kepegawaian yang berlaku serta tidak akan menuntut dengan alasan apapun untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. (RUDI PRASTIO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.