14 Ranperda Propemperda Kota Tanjungpinang Ditetapkan

by -64 views
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga Bersama Wakil Walikota Tanjungpinang Saat Paripurna Penetapan Ranperda Propemperda
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga Bersama Wakil Walikota Tanjungpinang Saat Paripurna Penetapan Ranperda Propemperda

Gallery Foto, (MetroKepri) – Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepahaman DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemko Tanjungpinang untuk Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019, di ruang sidang DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019).

Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma Saat Menyampaikan Pidatonya Pada Paripurna Penetapan Ranperda Propemperda
Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma Saat Menyampaikan Pidatonya Pada Paripurna Penetapan Ranperda Propemperda

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mendapatkan titik temu dalam membuat rencana peraturan daerah yang dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang tahun 2019, yang kemudian dapat dibuatkan nota kesepakatan antara DPRD Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang, yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilaksanakan pihak – pihak yang berwenang.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga Saat Menandatangani Berita Acara Paripurna Penetapan Ranperda Propemperda
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga Saat Menandatangani Berita Acara Paripurna Penetapan Ranperda Propemperda

Adapun daftar prioritas rancangan peraturan daerah dilingkungan DPRD yang telah disepakati di Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2019, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dan 13 (tiga belas) Ranperda dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, terdiri atas;

Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma Bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga Usai Paripurna Penetapan 14 Ranperda Propemperda
Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma Bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga Usai Paripurna Penetapan 14 Ranperda Propemperda
  1. Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2020, 2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2018, 3. Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2019, 4. Ranperda tentang Pengesahan RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023, 5. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, 6. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No.7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, 7. Ranperda tentang Pemakaman Kota Tanjungpinang, 8. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, 9. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, 10. Ranperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Kota Tanjungpinang, 11. Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2017 tentang BUMD, 12. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang, 13. Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan.
Anggota DPRD Tanjungpinang dan Sejumlah Tamu Undangan Yang Hadir Pada Paripurna Penetapan Ranperda Propemperda
Anggota DPRD Tanjungpinang dan Sejumlah Tamu Undangan Yang Hadir Pada Paripurna Penetapan Ranperda Propemperda

Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan dan Persetujuan Bersama Penetapan Propemperda Tahun 2019 antara Pimpinan DPRD dalam hal ini Ade Angga selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang diwakili oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP. (Red/ Humas DPRD Tanjungpinang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.