Natuna, (MK) – Sebanyak 17 orang pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP akan mengikuti uji kompensi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasalpol PP) Natuna melalui Sekretaris Satpol PP Natuna, Romi R Novik mengatakan hal ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN – RB no 4 tahun 2014 tentang jabatan fungsional Polisi Pamong Praja dan angka kreditnya serta peraturan bersama no 34 tahun 2015 dan no 9 tahun 2015.
“Ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh semua pegawai negeri sipil yang bertugas di Satpol PP. Kalau dinas lain bukan merupakan kewajiban. Kegunaan uji kompensi ini agar mendapat jabatan fungsional dan otomatis akan ada tunjangan fungsionalnya,” papar Romi saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (9/4/2018).
Tahun lalu, kata dia, uji kompetensi dilaksanakan di Natuna. Tapi karena ketentuannya minimal 25 orang untuk satu kelas, maka tahun ini uji kompetensi ikut di Kepri.
“Untuk penguji berasal Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dibawah Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Setelah mengikuti uji kompetensi dan lulus, akan diperoleh sertifikat untuk selanjutnya masuk kedalam proses inpassing. Proses inpassing ini, jabatan staf berubah menjadi jabatan fungsional. Inpassing ini merupakan proses untuk pengalihan jabatan dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.
Kewajiban inpassing melalui uji kompetensi ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah no 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta berpedoman pada surat Mendagri no 331.1/2773/BPSDM tentang pedoman tata cara sertifikasi dalam rangka penyesuain (Inpassing) jabatan fungsional Polisi Pamong Praja.
Romi menjelaskan, kategori yang akan di inpassing ada dua tingkatan. Tingkatan pertama adalah tingkat keterampilan dengan jenjang jabatan pelaksana pemula (golongan II/a), pelaksana (golongan II/b, II/c, II/d), pelaksana lanjutan (golongan III/a, III/b) dan penyelia (golongan III/c, III/d).
Tingkatan kedua adalah tingkat keahlian dengan jenjang jabatan yakni pertama (golongan III/a, III/b), muda (golongan III/c, III/d) dan madya (golongan IV/a, IV/b, IV/c).
Syarat pengangkatan tingkat terampil untuk PNS berijazah paling rendah SLTA atau yang sederajat sampai dengan Diploma III dan syarat pengangkatan tingkat ahli dengan latar belakang sarjana.
“17 orang ini akan mengikuti uji kompetensi di BPSDM Provinsi Kepri pada 24 April 2018. Untuk uji kompetensi kali ini diikuti oleh 7 orang tingkat ahli dan 10 orang tingkat terampil,” ucapnya. (MANALU)
