Bintan, (MK) – Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kepolisian Republik Indonesia resmi melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman terkait pengawasan penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut tertuang bahwa Pemerintah Pusat telah menggandeng Kepolisian untuk mengawasi penggunaan Dana Desa di daerah satuan tugas masing – masing.
Akan hal itu, Bupati Bintan H. Apri Sujadi S.Sos mengatakan pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Bintan menyambut baik atas kebijakan dan langkah – langkah Pemerintah Pusat terkait pengawasan penggunaan Anggaran Dana Desa. Dirinya juga sudah menginstruksikan agar seluruh Kepala Desa dapat benar – benar menggunaan Anggaran Dana Desa sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku.
“Beberapa waktu lalu sudah kita tegaskan, agar seluruh Kepala Desa mampu mengimplementasikan pengelolaan keuangan desa dengan sebaik – baiknya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa nantinya,” papar Apri, Sabtu (21/10/2017).
Dia mengutarakan pada dasarnya banyak sekali yang bisa dijadikan pedoman sebagai petunjuk penggunaan anggaran dana desa yang baik dan benar.
“Kita juga menegaskan 36 pemerintah desa di Kabupaten Bintan harus bisa mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya. Pemerintah desa wajib menyusun laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, Ronny Kartika mengatakan dalam tahap perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam forum musyawarah desa. Sehingga program kerja dan kegiatan yang disusun dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut.
Selain itu, Pemerintah Desa harus bisa menyelenggarakan pencatatan dan melakukan pembukuan atas transaksi keuangannya sebagai wujud pertanggungjawaban pelaporan keuangan.
“Dalam tahap perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Desa wajib mengikutsertakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musdesnya beserta keterwakilan kelompok masyarakat,” ucapnya.
Ditambahkannya, saat ini untuk Tahun Anggaran 2017 disetiap Desa awalnya hanya menerima Alokasi Dana Desa berkisar Rp1,1 miliar namun dengan ditambah sekitar Rp300 juta dalam APBD Perubahan 2017 ini, maka total menjadi Rp1,4 miliar per desa dengan total keseluruhan ADD Bintan dari sebelumnya Rp41 miliar. Saat ini meningkat menjadi Rp53 miliar dengan penambahan Rp12 miliar pada APBD P tahun 2017 kemarin.
Sedangkan dari Pemerintah Pusat menganggarkan Rp31 miliar untuk 36 desa, dari pos Dana Desa (DD). Jadi setiap desa menerima rata – rata berkisar Rp860 juta.
“Total diterima setiap desa dari ADD dan DD berkisar Rp2,2 miliar sepanjang tahun anggaran 2017,” katanya. (Red)
