Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dari ratusan nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mengajukan permohonan surat keterangan (Suket) belum pernah dijatuhi pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, salah satunya terdaftar nama Mantan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dalam permohonan tersebut.
Hal itu juga dibenarkan oleh Humas PN Tanjungpinang, Santonius SH.
“Iya, info tersebut benar,” ucap Santonius kepada MetroKepri.com, Selasa (3/7/2018).
Hingga sore tadi, kata Santonius, sudah 497 pemohon yang mengajukan Suket ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Jumlah itu berdasarkan info dari bagian hukum PN Tanjungpinang. Pemohonnya berasal dari Kabupaten Lingga, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang,” papar Santonius.
Dia mengemukakan, surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan PN Tanjungpinang ini juga ditandatangani oleh Ketua PN Tanjungpinang.
“Isi suket yang dikeluarkan oleh PN Tanjungpinang ini adalah pemohon yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih,” ujarnya.
Masih kata Santonius, suket tersebut tentunya dituliskan untuk keperluan sebagaimana permohonan dari pemohon dalam surat permohonannya. Selain itu, dalam pengurusan permohonan suket tersebut tidak ada kewajiban harus oleh yang bersangkutan.
“Tidak ada larangan untuk diwakilkan, sepanjang syarat – syaratnya lengkap dan tidak ditemukan data yang bersangkutan dengan tindak pidana. Maka surat tersebut kita keluarkan dan tidak dipungut biaya sepeserpun, baik untuk surat tersebut maupun legalisasinya,” ucap Santonius.
Sementara itu, pantauan MetroKepri.com di PN Tanjungpinang, tampak hadir sejumlah Bacaleg yang hendak mengajukan permohonan suket. Selain itu, tampak juga Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yakni Ahmad Dani, Reni dan Ashady Selayar.
Salah satu Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Reni mengaku bakal ikut kembali maju pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang melalui partai yang sama yakni Partai Hanura. Maka dirinya menyelesaikan semua dokumen dan berkas persyaratan pencalonan. Salah satunya suket belum pernah dijatuhi pidana dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Ini surat keterangan saya sudah siap,” ucapnya sambil menunjukkan kepada MetroKepri.com di PN Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)
