51 Lembaga Pemantau Pemilu, Bawaslu Harap Tingkatkan Pemilu Berintegritas

by -144 views
Ketua Bawaslu RI, Abhan SH.,MH, Photo: Istimewa
Ketua Bawaslu RI, Abhan SH.,MH, Photo: Istimewa

Jakarta, (MetroKepri) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Jakarta, (26/3/2019) menyatakan, Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari
luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.

“Untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan S.H., M.H melalui rilis keseluruh lembaga pemantau pemilu.

Abhan menjelaskan, berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

“Khusus pemantau dari luar negeri ditambah memenuhi persyaratan mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di
negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan RI di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Dia menambahkan, pengawasan partisipatif Pemilu oleh lembaga pemantau pemilu diharapkan mampu
mewujudkan pemilu yang berintegritas dan tepercaya.

“Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu untuk menjadi pedoman teknis dan prosedur bagi perseorangan dan lembaga yang akan melakukan pemantauan Pemilu tahun 2019,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Abhan, Bawaslu telah memverifikasi dan memberikan akreditasi sebagai Pemantau Pemilu 2019
terakreditasi kepada sedikitnya 51 lembaga organisasi.

“Hingga 25 Maret 2019, Bawaslu telah memberikat sertifikat kepada 49 lembaga pemantau Pemilu dalam negeri dan 2 (dua) lembaga pemantau Pemilu luar negeri,” ungkapnya.

Abhan juga menjelaskan, selain 51 lembaga pemantau Pemilu yang telah terakreditasi tersebut, saat ini Bawaslu juga sedang memverifikasi
berkas administrasi yang diajukan oleh enam lembaga. Dalam meningkatkan kapasitas pemantauan Pemilu, Bawaslu melakukan sosialisasi dan koordinasi internsif dengan lembaga pemantauan pemilu termasuk dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran.

“Hasil pemantauan pemilu akan diserahkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan,” bebernya.

Bawaslu RI juga berharap, jumlah pemantau pemilu yang mendaftarkan diri ke Bawaslu terus bertambah. Setiap organisasi yang terbeban untuk turut memantau Pemilu untuk menciptakan
pemilu yang luber dan jurdil dapat mendaftar di Bawaslu hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019.

Sementara itu, pendaftaran pemantau pemilu bukan hanya dapat dilakukan di Bawaslu RI. Organisasi yang hanya
ingin memantau pemilu di tingkat provinsi dapat mendaftar di Bawaslu Provinsi. Adapun, pemantau pemilu yang hanya berencana memantau penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota cukup mendaftarkan diri di Bawaslu Kabupaten/Kota. (*)

Penulis: Novendra/Bawaslu RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.