Ada Fee Komitmen Rp690 Juta di Pengadaan Pakaian Linmas

by -315 views
by
Waldi saat memberikan keterangan atas terdakwa Usman Taufik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
Waldi saat memberikan keterangan atas terdakwa Usman Taufik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Pemilik perusahaan CV Nayla Diaya, M Waldi membeberkan aliran dana dalam pelaksanaan proyek pengadaan pakaian Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri tahun 2014 lalu. Uang negara tersebut, mengalir kepada Iwan Setiawan, I Gede, Pokja dan Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kepri, Usman Taufik.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (23/6), Waldi yang juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas tersebut diperiksa majelis hakim sebagai saksi atas terdakwa Usman Taufik.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Zul Fadli SH, Waldi mengaku kenal dengan terdakwa Usman Taufik. Dirinya tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa Usman Taufik.

“Saya pemilik perusahaan. Saya ada kerja dengan terdakwa Usman dalam pengadaan pakaian Linmas tahun 2014 lalu. Saat itu, terdakwa sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Kepri dan sebagai PPK proyek,” ucap Waldi dalam sidang.

Saksi mengatakan, perusahaannya bergerak di bidang suplayer barang. “Saya tahu pengadaan pakaian Linmas itu dari Iwan Setiawan. Iwan yang menawarkan ke saya, dan perusahaan saya bisa ikut lelang,” paparnya.

Dalam sidang itu juga, Waldi membenarkan adanya pengiriman uang kepada Usman Taufik. “Saya diminta untuk mengirimkan uang kepada Usman. Namun nilainya saya lupa,” ucapnya.

Akan tetapi, saksi Waldi mengaku tidak tahu kalau yang minta uang itu terdakwa Usman. Karena, saudara Iwan Setiawan yang berhubungan langsung dengan terdakwa Usman.

“Iwan meminta saya untuk mengirim uang, dan saya kirim ke Iwan, kemudian Iwan mengirim ke Usman. Permintaan uang itu setelah pekerjaan selesai,” katanya.

Waldi juga mengaku, ada fee komitmen antara pemenang lelang dengan PPK sebesar 25 persen dari anggaran proyek, dan fee komitmen itu diserahkannya ke Iwan Setiawan.

“Fee komitmen sebesar Rp690 juta lebih itu sudah termasuk untuk PPK, pra lelang, akomodasi, dan transportasi. Sedangkan untuk Pokja, setahu saya, Iwan juga menganggarkannya,” ujar Waldi.

Selain itu, kata dia, dari dirinya pribadi ada juga memberi uang senilai Rp35 juta kepada Usman Taufik dan selebihnya saudara Iwan yang memberikan.

Sementara, terkait kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar, Waldi mengaku sudah mengembalikan uang senilai Rp130 juta. Sedangkan, selama proses pengerjaan proyek tersebut, saksi sudah dua kali bertemu dengan terdakwa Usman Taufik.

“Pertemuan pertama saat memberikan uang Rp25 juta dan yang kedua pemberian uang Rp10 juta. Pemberian uang itu merupakan uang saku dari perusahaan kepada Usman,” paparnya.

Pemberian uang itu, kata dia, setelah menang lelang dan sebelum penandatanganan kontrak. Pemberian uang itu kepada Usman, karena dia (Usman) PPK, selain itu untuk mempermudah pekerjaannya.

“Saat lelang, saya menawar senilai 2,9 miliar dari pagu anggaran Rp3,15 miliar. Sebelum lelang, itu semua sudah diatur. Pengaturan pemenangan lelang itu oleh saudara Iwan Setiawan. Sebelum lelang, ada pertemuan antara I Gede, Iwan Setiawan, Rusdi dan saya di Jakarta,” ujarnya.

Dia mengutarakan, pertemuan itu untuk memenangkan pekerjaan. Sedangkan, peserta lelang yang kalah diberi pekerjaan pengadaan sepatu, yakni Rusdi dan yang lainnya diberi uang Rp50 juta. Selain itu, ada juga uang diberikan kepada SKPD dan Pokja.

“Sedangkan, uang Rp35 juta untuk Usman itu atas permintaan terdakwa dengan alasan untuk keperluan keluarga,” ucapnya.

Sementara, kata dia, terkait dua perusahaan pendukung dirinya sendiri yang menghubungi dan yang mengerjakannya Uci dan Rasyid. Uang yang diserahkannya ke Uci sekitar Rp700 juta untuk membeli barang – barang dan ke Rasyid Rp702 juta.

“Untuk ke saudara Iwan berbentuk uang kest lebih kurang Rp900 juta. Dari jumlah itu, ada yang dikirim ke rekening terdakwa Usman. Saya tahu uang itu dikirim ke terdakwa karena saudara Iwan minta nomor rekening terdakwa Usman kepada saya,” katanya.

Atas keterangan saksi Waldi tersebut, terdakwa Usman Taufik membantahnya. Dalam bantahannya terkait pemberian uang kepada SKPD itu, tidak ada.

“Sedangkan, terkait adanya fee komitmen sebesar 25 persen sebelum lelang untuk PPK itu tidak benar. Uang yang dikirim ke Iwan kemudian dikirim ke Saya, itu tidak benar,” papar terdakwa Usman.

Selain itu, terkait keterangan saksi yang menyebutkan terdakwa Usman minta uang Rp25 juta untuk keperluan keluarga, dan 10 juta untuk diklat, itu juga tidak benar.

“Itu tidak benar, karena saya hanya pinjam. Saat itu ada pengamanan demo buruh di Batam, dan Rp10 juta itu saya pinjam untuk saya balik,” katanya.

Atas bantahan terdakwa, saksi Waldi tetap pada keterangannya. Saksi Waldi hanya meralat pernyataannya terkait pemberian uang senilai Rp35 juta tersebut.

“Memang ada terdakwa mengatakan pinjam uang untuk keperluan keluarga. Tapi saya tidak tahu uang itu dipinjam untuk keperluan apa dan uang itu belum dikembalikan terdakwa,” ucapnya.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Zul Fadli SH menunda sidang selama satu pekan. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.