Tanjungpinang, (MK) – Dua terpidana mati dibawa ke Tanjungpinang dengan pengawalan oleh Brimob Polda Jawa Tengah dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, Rabu (17/8).
Dua terpidana mati itu masing – masing Aseng dan Ayan yang merupakan asal Kabupaten Karimun. Mereka dibawa dengan mobil tahanan setelah penyerahan remisi.
Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Joko Pratito menyampaikan, dua 2 terpidana mati asal Karimun yang masuk dalam Eksekusi Tahap III kemarin, dititipkan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang.
“Ya, barusan mereka dititikan di sini untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Mereka sebelumnya ditahan di Lapas Nusakambangan. Disini mereka hanya sementara saja, karena mau PK di PN Tanjungpinang,” ujar Joko ketika dikonfirmasi.
Dia mengutarakan, jika ingin lebih jelas lagi datang saja ketika mereka sidang PK pada 19 Agustus mendatang di PN Tanjungpinang.
“Mereka selesai sidang PK tanggal 20 dan kembali lagi ke Lapas Nusakambangan,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)
