Batam, (MetroKepri) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam menganggarkan langganan internet wilayah Sekupang sebesar Rp1.173.840.000. Pengadaan menggunakan APBD tahun 2025 ini juga tercatat lokasi pengerjaannya yakni Kantor Pemerintah Kota Batam wilayah Sekupang.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan. Ia menguraikan spesifikasi item pekerjaan langganan internet wilayah Sekupang tersebut. Yakni, durasi pekerjaan langganan atau sewa internet selama 12 bulan.
“Menyediakan koneksi internet dedicated selama 24 jam per hari selama masa kontrak dengan lastmile di lokasi monitoring Organisasi Perangkat Daerah wilayah Sekupang dengan kapasitas bandwidth yang dibutuhkan,” papar Rudi kepada media ini, Jumat (18/07/2025).
Diantaranya, kata Kadis Kominfo Batam ini, 350 Mbps internasional (exclude IIX, open IXP dan content delivery network (social media). Kemudian, 350 Mbps domestik (include IIX, open IXP dan content delivery network (meta, akamai, google, dan sebagainya).
“Untuk perbandingan upstream, downstreaam adalah satu berbanding satu. Peering dynamic routing protocol BGP v4.0 untuk AS number dan IP public Pemerintah Kota Batam,” ujar Rudi.
Selanjutnya, kata Rudi, jaringan utama menggunakan fiber optic. Capture latency 10 ms dari titik router atau lastmile Kantor UPTD PPA Sekupang dan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam. Serta, menyediakan satu unit perangkat router, mampu routing dengan kemampuan port throughput interface 1 Gb dan/ atau lebih.
“Kemudian, menyediakan perangkat dan lisensi firewall. Menyediakan jaringan fiber optik atau metro sebesar 350 Mbps yang terhubung dari Kantor PPA Sekupang ke ruang server Dinas Kominfo Batam di Gedung Kantor Walikota Batam Lantai VII,” ucap Rudi.
Kemudian, menyediakan jaringan fiber optik atau metro sebesar 350 Mbps dari Kantor PPA Sekupang ke Kantor Dinas Perkimtan/ Dinas CKTR Kota Batam. Dan juga menyediakan tenaga teknisi jaringan 1 (satu) orang yang standby di wilayah Sekupang untuk monitoring dan troubleshooting jika ada gangguan.
“Selanjutnya, menyediakan perangkat pengawas CCTV minimal 6 (enam) kamera berserta kelengkapannya di sekitar ruang server Kantor PPA Sekupang. Menyediakan pelayanan pengaduan dan monitoring jaringan/ perangkat selama 24 jam per hari selama masa berlaku kontrak serta memiliki sistem pendeteksian dini gangguan atau kerusakan yang dapat di informasikan kepada pejabat penandatangan perjanjian melalui media email dan/ atau sms dan/ atau telepon dan/ atau media sosial (WhatsApp),” katanya.
Selain itu, tambah Rudi, Service Level Agreement (SLA)/ tingkat ketersediaan layanan adalah 99,9% dalam 1 (satu) bulan, maka apabila terjadi gangguan dan sampai terputusnya akses internet (mati total) kecuali diakibatkan gangguan sumber listrik atau tidak adanya sumber listrik, maka Dinas Kominfo Batam berhak memperoleh restitusi/ ganti rugi dengan perhitungan sebagai berikut;
- Restitusi = (Lama Downtime – SLA (0,5% x 720 jam) x Nilai Kontrak per Bulan;
- Dimana 720 adalah total layanan per bulan dalam jam (24 x 30 = 720);
- Yang dimaksud lama downtime adalah jumlah waktu akumulasi akses internet yang terputus dalam 1 (satu) bulan.
“Bila lama downtime mencapai atau sampai dengan 360 jam secara akumulatif dalam masa kontrak, maka pejabat penandatangan/ pengesahan tanda bukti perjanjian berhak mendapatkan restitusi pembebasan biaya langganan/ gratis selama 1 (satu) bulan setelah masa kontrak berakhir,” ucapnya. (*)
Penulis: Alpian Tanjung
Editor : Red
