
Natuna, (MK) – Kabar adanya dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas di Dinas Pertanian Kabupaten Natuna, beredar di kalangan masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun MetroKepri.com, kebijakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Natuna, Tengku Fauzan Tambusai S.STP diduga semena – mena dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di dinasnya.
Dari empat kegiatan yang di kelola Dinas Pertanian pada tahun 2017 ini, diduga ada pemotongan anggaran perjalanan dinas sebanyak Rp65 juta oleh Kepala Dinas Pertanian.
Selain itu, anggaran yang diterima oleh penguna SPJ (Surat perjalanan Dinas) baik dalam dan luar kota Natuna tidak sesuai dengan yang diterima.
Dengan dalih Kadis Pertanian kepada bawahannya, anggaran perjalan dinas itu dipinjam-pakai untuk menutupi kegiatan lainnya yang lebih penting di Dinas Pertanian.
Terkait hal itu, Kadis Pertanian Kabupaten Natuna, Tengku Fauzan Tambusai membantah melakukan pemotongan tersebut. Anggaran perjalanan dinas dipakai untuk kegiatan lainnya.
“Kalau pemotongan tidak ada. Tapi kalau hanya dipinjam anggaran perjalanan dinas memang ada, dan itu diketahui oleh bendahara. Toh, itu juga untuk tabungan mereka nanti,” ujar Tambusai kepada MetroKepri.com di ruang kerjanya, Kamis (8/6/2017).
Mantan Kasubag Humas Pemkab Natuna tahun 2001 ini juga mengutarakan, untuk SPJ telah diketahui penggunanya dan digunakan bukan untuk kepentingan pribadi namun untuk keperluan Dinas Pertanian Kabupaten Natuna.
“Nanti juga akan dibayar, untuk tabungan mereka,” ucapnya.
Sementara, saat disinggung terkait keberangkatannya ke Singapura, Mantan Sekretaris BAKSESBANG-Pol Riau Daratan ini mengakui dirinya liburan bersama keluarga ke singapore.
“Setelah rapat dengan BWSS dan Korem, saya telah berjanji dengan anak saya yang akan disunat, akan liburan ke Singapore. Itu pun hanya satu hari, numpang lewat aja lho,” kata Tambusai.
Disisi lain, Kadis selaku pengguna anggaran (PA) juga mengatur penggunaaan perjalananan dinas yang diselaraskan dengan peraturan Bupati Natuna no.29 tahun 2013 tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan PTT di lingkungan pemkab natuna, dengan tujuan untuk mendukung kinerja bukan adanya kepentingan unsur pribadi. Sehingga program yang dicanangkan dapat teralisasi dan tidak mengambil hak pegawai dalam penggunaan perjalanan dinas. (KALIT)
