
Tanjungpinang, (MK) – Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim berharap anggota dewan mendukung dan menyetujui adanya inovasi terhadap pelaksanaan standarisasi kegiatan reses sebagaimana yang dirancang dalam proyek perubuhan instansional Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
“Kita ingin pelaksanaan reses Anggota DPRD sebagaimana amanat UU yang berlaku. Benar – benar dapat dilaksanakan sesuai prosedur dan terjamin pertanggungjawabannya sesuai dengan peraturan,” papar Abdul Kadir Ibrahim kepada sejumlah Pimpinan Redaksi dari berbagai media di ruang kerjanya, Jumat (26/5/2017).
Akib sapaan akrab Sekwan DPRD Kota Tanjungpinang ini juga mengatakan, kegiatan reses anggota dewan diharapkan jangan sampai membuat pengguna anggaran dan aparatur sipil negara ketakutan dan menjadi “momok”.
“Kita ingin anggota DPRD berkontribusi secara optimal dalam reses dan pertanggungjawabannya, sehingga hasilnya dapat dirasakan rakyat dan semua pihak menjadi nyaman dan aman secara hukum,” ujar Akib yang didampingi Kabag Administrasi Kesekretariatan, Drs. Yusuwadinata dan Kabag Kajian dan Legislasi, Herman Suprijanto SH.
Hal itu juga disampaikan Akib dalam rapat tertutup bersama Anggota DPRD Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Sekwan menyampaikan proyek perubahan sebagai inovasi nyata dan aktual di lingkungan DPRD Kota Tanjungpinang.
“Tujuannya agar reses dapat berjalan secara sistemik, mempunyai model dan standarisasi sehingga pelaksanaan dan hasil reses sejalan dengan hukum yang ada dan harapan rakyat,” ucapnya.
Inovasi reses itu juga mendapat dukungan dari Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH. Oleh karena itu, diperlukan adanya peraturan sebagai menjelaskan atau turunan dari peraturan dan perundangan yang ada. Maka diperlukan penerbitan Surat Keputusan DPRD Kota Tanjungpinang tentang model dan standarisasi pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD. Sehingga akan lebih mudah, jelas dan terarah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan reses Anggota DPRD Kota Tanjungpinang. Hasilnya tentu menjadi semakin berkualitas, sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kita ingin perencanaan dan pelaksanaan reses betul – betul berkualitas, sehingga aspirasi konstituen yang disampaikan sewaktu Anggota DPRD mengadakan reses benar – benar berkualitas sesuai keperluan masyarakat dan dapat diproses lebih lanjut menjadi pokok – pokok pikiran DPRD. Ini penting, karena akan menjadi bagian dari pada usulan dalam musyawarah pembangunan di tingkat kelurahan, kecamatan dan tingkat kota, sehingga pada akhirnya wujud menjadi program dan kegiatan pembangunan yang dianggarkan dalam APBD,” kata Akib.
Persetujuan dan dukungan terhadap proyek perubahan tersebut jauh hari sudah diberikan oleh Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah yang sekaligus bertindak sebagai sponsor, Wakil Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul, S.Pd, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga, S.Ip, MM dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani serta Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si yang juga bertindak sebagai Mentor.
“Dukungan paling awal kepada saya diberikan oleh Inspektur Kota Tanjungpinang, Rosita SE, MM,” kata Akib.
Proyek perubahan yang disampaikan Sekwan Kota Tanjungpinang itu juga dalam rangka mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II, Angkatan 43 tahun 2017, Lembaga Adiministrasi Negara (LAN) yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur dari Februari – Juni 2017.
Guna lebih menjamin dan berkualitasnya perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan reses anggota DPRD, menurut Akib yang juga dikenal sebagai budayawan nasional dan sastrawan Indonesia modern dari Kepulauan Riau ini, maka sangat diperlukan adanya keputusan yang khusus mengatur tata cara atau tata laksana berkenaan dengan reses tersebut.
Ini mengingat dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 373 yang menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 64, ayat (2) tahun sidang sebagaimana ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan. Ayat (3) masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada masa persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses. Ayat (4) masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses. Ayat (5) masa reses dipergunakan oleh Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Ayat (6) anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud ayat (5), yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Ayat (7) jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.
Selanjutnya, Pasal 107 ayat (2) huruf (f) dinyatakan bahwa perumusan rancangan awal RKPD Kabupaten/Kota mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/kota. Nyatanya tentang reses tersebut, baik dalam UU No.17 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 maupun Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Tanjungpinang sama sekali tidak menjelaskan, mengatur bagaimana sebenarnya penyelenggaraan, pelaksaaan kegiatan reses anggota DPRD. Dengan demikian maka “wajib” diperlukan adanya peraturan secara khusus untuk mengaturnya sebagai tindaklanjut dari adanya UU dan peraturan yang sudah ada. Dalam hal ini diperlukan lahirnya atau terbitnya Surat Keputusan DPRD tentang Model dan Standarisasi Penyelenggaraan Reses DPRD.
“Dengan terbitnya Keputusan DPRD tentang pelaksanaan reses dan adanya pedoman ataupun standarisasi sebagai model pelaksanaan reses anggota DPRD, diharapkan bukan hanya perencanaan dan pelaksanaannya menjadi berkualitas, tetapi aspirasi yang diserap dari konstituen pun juga demikian. Sejalan dengan itu penganggarannya pun dapat disusun secara rasional, proporsional, dan sepatutnya dengan memberi jaminan terhadap berkualitasnya konstituen peserta reses dan aspirasi yang diserap dewan. Lebih jauh dari itu penganggaran dan penggunaan keuangan untuk reses dijamin aman di mata hukum. Kita ingin reses semakin baik dan memberi hasil langsung kepada masyarakat,” ucap Akib sambil akan meminta dukungan para pihak untuk mensukseskan proyek perubahan tersebut.
Atas pemaparan Sekwan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mempersilahkan Anggota DPRD untuk menyampaikan pendapatnya.
“Silahkan bapak – ibu menyampaikan pendapatnya, agar proyek perubahan yang dirancang oleh saudara Sekwan ini dapat selesai sebagaimana diharapkan dan hasilnya betul – betul dapat digunakan oleh DPRD dalam pelaksanaan reses di masa mendatang,” ujar Ade Angga.
Pada kesempatan itu, Fengky Pesinto menyambut baik dan mengapresiasi serta mendukung upaya Sekwan untuk mencarikan solusi dalam reses dewan.
“Katanya, reses pada hakikatnya adalah kembali kepada konstituennya, apakah pemilihnya berjumlah 1000 orang atau 2000 orang. Kita minta saudara Sekwan untuk benar – benar memperjelas bagaimana caranya nanti sehingga dari reses memberikan hasil timbal balik kepada konstituen,” katanya.
Sementara, Petrus M Sitohang meminta penjelasan bagaimana formula reses yang baik, sehingga pemaparan Sekwan tentang inovasi atau proyek perubahan menyangkut reses dewan tersebut betul – betul memberikan solusi atau jawabannya.
Selain itu, Simon Awantoko berpendapat agar substansi dari perubahan atau inovasi terhadap pelaksanaan kegiatan reses tersebut benar – benar menjadi jelas. Menimpali itu, Syaiful Bahri berpendapat bagaimanapun reses harus tetap dilaksanakan sebagaimana amanat Undang – Undang. Tentang bagaimana inovasi dan perubahan yang akan diciptakan, mesti mengarah kepada yang lebih baik dan berkualitas.
Akhirnya Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan, pihak DPRD Kota Tanjungpinang sudah sepatutnya dapat mendukung apa yang dirancang oleh Sekwan tersebut. Dengan demikian, terlihat bahwa semua Anggota DPRD dapat memahami dan mendukung sepenuhnya rencana yang sudah disusun dan membuahkan hasil yang dapat memberi manfaat yang besar bagi perencanaan dan pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
“Mudah – mudahan dapat berjalan lancar dan baik, serta syukur – syukur dapat menjadi percontohan bagi DPRD di daerah Provinsi Kepulauan Riau dan nasional,” ucap Ade Angga. (Red/ Humas)
