Tanjungpinang, (MK) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Hal itu sesuai Undang – undang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan mengambil alih tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Sesuai undang – undang tentang jaminan produk halal, mau tidak mau pemerintah harus membentuk badan sendiri tentang JPH ini. Agar nanti tidak kaget – kagetan, karena telah termaktub bahwa wewenang MUI terhadap sertifikasi halal nanti akan berada dibawah kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI),” papar Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Drs. H. Marwin Jamal, Selasa (22/11).
Marwin mengutarakan, seharusnya November 2016 sudah terbentuk BPJPH dan segera membereskan beberapa hal dikalangan pemerintah dan kalangan masyarakat Kepri.
”November ini, secara bertahap menertibkan urusan pemerintah di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, standarlisasi dan akreditasi, koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, serta pengawasan obat dan makanan,” ujar Marwin.
Sebelum perencanaan, kata dia, hasil rapat bersama dengan utusan Pemerintah Provinsi Kepri di Batam, bahwa penempatan sekretariat BPJPH disarankan berdasarkan rayon meskipun hal penanganan jaminan halal sudah diwenangi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri.
“Ya harus, pemerintah jangan tergantung dengan MUI. Tentunya, dengan badan ini pemerintah lebih dapat membantu masyarakat dengan transparan dan efisien. Ingat ini amanat dari undang – undang,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Kepri, KH. Tengku Azhari Abbas belum dapat menanggapi secara resmi terkait rencana Kanwil Kemenag Provinsi Kepri bersama Pemerintah Kepri.
“Insya Allah, nanti kita diskusikan terkait kewenangan JPH. Memang benar, jika merujuk kepada UU yang ada bahwa pemerintah juga memiliki hak. Atas itu, kami belum bisa memberikan keterangan lanjut,” katanya. (SYAIFUL AMRI)
