
Tanjungpinang, (MK) – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau menolak permohonan banding yang diajukan Lamen Sarihi SH dalam perkara perdata terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Bintan beberapa waktu lalu.
Atas putusan tersebut, selang satu hari Kuasa Hukum Lamen Sarihi SH, langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu juga dikuatkan dengan akta pernyataan permohonan kasasi nomor 7/ Pdt.G/ 2017/ PN. Tpg/ KASASI.
“Jadi dengan adanya surat akta pernyataan Kasasi ini, berarti putusan belum berkekuatan hukum tetap,” papar Lamen kepada MetroKepri.com, Rabu (2/7/2017).
Lamen mengutarakan, majelis hakim baik Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang maupun Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau tidak memahami dan mungkin saja tidak membaca penjelasan Pasal 102 ayat 2 huruf “h” PP No 16 Tahun 2010 yang mengatakan bahwa apabila seseorang diberhentikan dari keanggotaan partai politik lalu mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya sah setelah keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Maksud pembuat Undang – Undang agar kasus pemberhentian diputuskan oleh pengadilan yang bersifat independent bukan oleh mahkamah partai, karena khawatir mahkamah partai akan diintervensi oleh ketua dan sekretaris partai,” ujarnya.
Masih kata Lamen, berkaitan dengan SK pemberhentian, jadi yang namanya pemberhentian keanggotaan partai politik adalah kewenangan pengadilan untuk memutuskan. Kalau kewenangan mahkamah partai itu kalau masalah internal partai sebelum adanya surat keputusan tentang pemberhentian seseorang.
“Ketua mahkamah partai dan anggotanya kan juga adalah pengurus Partai Golkar, jadi khawatir apapun pasti akan membela SK Ketua dan Sekretaris. Makanya pembuat Undang – Undang memberikan kewenangan kepada pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak permohonan banding Lamen Sarihi dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Gugatan tersebut antara Lamen Sarihi (penggugat) dengan DPP Partai Golkar, DPD I dan II Partai Golkar serta Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Bintan (tergugat).
Salinan putusan banding dari PT itu juga sudah terima PN Tanjungpinang. Isi putusannya menguatkan putusan PN Tanjungpinang dengan Nomor Perkara 42/Pdt/2016/PN Tpg yang dimohonkan banding tersebut.
Humas PN Tanjungpinang Santonius mengatakan, penolakan permohonan banding penggugat ini diputuskan majelis hakim yang dipimpin Sarfin Rizaldi dan dua hakim anggota Santun Simamora dan Catur Irianto.
“Nomor putusannya yakni Nomor 57/Pdt/2017/PT.Pbr. Putusan tersebut telah dibacakan tanggal 11 Juli 2017 lalu,” ujar Santonius.
Dalam putusan PT tersebut, lanjut dia, pada intinya mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan PN Tanjungpinang tidak berwenang mengadili perkara tersebut sebab permasalahan antara tergugat dan penggugat belum diselesaikan diinternal partai. (ALPIAN TANJUNG)
