Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang terkait sengketa jabatan Dekan FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) periode 2024–2028.
Dalam putusan Nomor 94/B/2025/PT.TUN.MDN tanggal 10 Oktober 2025, majelis hakim PTTUN Medan menolak banding yang diajukan oleh Rektor UMRAH selaku Pembanding (semula Tergugat), dan menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang Nomor 34/G/2024/PTUN.TPI tanggal 4 Juni 2025.
Selain itu, Rektor UMRAH juga dihukum untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp250.000.
Kuasa Hukum Terbanding (semula Penggugat), Razil SH, membenarkan putusan tersebut.
“Benar, putusan banding menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dalam sengketa keputusan pengangkatan Dekan FISIP UMRAH periode 2024–2028,” ujar Razil kepada media ini, Senin (13/10/2025).
Dengan putusan ini, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH dinyatakan batal demi hukum.
“SK-nya wajib dicabut dan Rektor harus mengangkat klien kami, Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si., sebagai Dekan FISIP UMRAH periode 2024–2028,” tegas Razil.
Ia menyambut baik putusan tersebut dan berharap pihak Rektor dapat menghormati dan menindaklanjutinya dengan bijak.
“Kami yakin, dengan adanya dua putusan pengadilan ini, Rektor dapat menyikapi secara baik untuk menghindari kerugian yang lebih besar di kemudian hari, baik secara materil maupun moril,” tutupnya. (*)
Penulis: Alpian Tanjung
