Natuna, (MK) – Pesatnya pembangunan di Kabupaten Natuna, membuat kebijakan pemanfaatan tata ruang daerah banyak dilanggar oleh pengembang. Salah satunya, bangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Pering Kelurahan Bandarsyah dan AMP Penarik Bunguran Selatan.
Kedua bangunan APM yang menghasilkan produk berupa campuran aspal panas ini, diduga melanggar peruntukan tata ruang Natuna yang sudah disahkan berdasarkan undang – undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang ketentuan umum tata ruang. Serta Perda nomor 10 tahun 2012, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Natuna tahun 2011 – 2031.
Seperti yang disampaikan Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bappeda Kabupaten Natuna, Ulfitra ST saat dijumpai dikantornya, Selasa (4/10/2016). Dia juga menyebutkan, AMP yang berada di dua daerah tersebut jelas melanggar aturan pemanfaatan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Perda no 10 tahun 2012.
“Dimana kawasan tersebut merupakan kawasan pariwisata dan kawasan hutan mangrove, bukan kawasan industry,” papar Ulfitra.
Dia mengutarakan, berdasarkan pemetaan ruang, wilayah industry dalam tata ruang wilayah Natuna berada di daerah Telok Buton Kecamatan Bunguran Utara, bukan didua kawasan itu.
“Jika berdasarkan pemanfaatan ruang, jelas kedua AMP itu melanggar aturan, sebab kawasan tempat berdirinya AMP bukan kawasan industri tapi berada dalam kawasan pariwisata dan hutan mangrove,” ujarnya.
Menurut dia, kalau memang ingin menegakkan peraturan, AMP tersebut harus dipindahkan ke kawasan industri di daerah Telok Buton.
Akan tetapi, kata Ulfitra, untuk masalah penindakan bukan wewenang Bappeda. Ada dinas atau instansi pendamping yang berwewenang melakukan penindakkan seperti Satpol PP dan Dinas PU.
“Bappeda sipatnya hanya sebagai pokja perencanaan, memberikan pengarahan mana kawasan industri dan kawasan pariwisata, serta kawasan – kawasan lain yang tertera dalam RTRW Natuna,” tuturnya.
Sedangkan, kata dia, pokja pemanfaatan tata ruang wilayah Natuna merupakan wewenang Dinas PU. Jadi Dinas Pekerjaan Umum Natuna bertugas memberikan pengawasan terhadap bangunan – bangunan yang berdiri kabupaten ini, melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dalam susunan tata ruang Natuna, bertujuan mewujudkan daerah ini sebagai gerbang utara NKRI yang bermartabat dan mandiri ekonomi berbasis Migas dan agrominawisata berkelanjutan dan lestari,” ucapnya. (KALIT)
