Tanjungpinang, (MK) – Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Embung Fatimah atas terdakwa Drg. Fadillah Malarangan terpancing emosi didalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/9).
Pasalnya, saksi atas nama Anis Simatupang yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Alkes RS Embung Fatimah hanya mengaku tidak tahu semua pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim.
“Jaksa.. Suruh keluar saja saksi ini, untuk apa hadir dipersidangan kalau cuma menjawab tidak tahu dan lupa,” kesal Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, SH, MH dalam sidang.
Akan hal itu, saksi Anis yang saat ini menjabat sebagai Kepala Ruang Anak di RS Embung Fatimah Batam menangis histeris saat diusir oleh majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim mempertanyaan terkait ketika diperiksa di Mabes Polri, saksi Anis mengaku ada rapat pengadaan bersama pimpinan RS Embung Fatimah. Namun saat ditanya majelis hakim dengan pertanyaan yang sama, saksi menjawab tidak ada rapat.
“Lah, kok begitu, di BAP anda mengakui ada rapat. Ini buktinya ada tandatangan anda disini,” papar majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Triyanto SH mengaku para saksi diperiksa berdasarkan BAP yang dilimpahkan oleh Mabes Polri.
“Ia, seluruhnya limpahan dari Mabes Polri. Saat ini, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi,” ucapnya JPU. (SYAIFUL AMRI)
