Tanjungpinang, (MetroKepri) – Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait penangkapan seorang pria yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata api dan amunisi, di Lobi Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/03/2019).
Tersangka berinisial RS ini, diduga hendak melakukan percobaan pembunuhan yang direncanakan terhadap seorang jaksa belum lama ini.
Konferensi pers ini juga dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko S.I.K,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, MH dan Ps. Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, IPTU G. Suratman.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Wakapolres Polres Tanjungpinang, Kompol Sujoko menyampaikan pelaku RS (25) ini merupakan warga Villa Muka Kuning Batam yang juga seorang residivis.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka RS ini yaitu satu pucuk senjata api serta empat butir amunisi. Kemudian barang bukti lainnya yaitu satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza warna hitam, satu unit handphone, satu buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai,” papar Kompol Sujoko.
Kompol Sujoko mengutarakan, kronologi kejadiannya yaitu pada Selasa 12 Maret 2019 sekira pukul 08.00 WIB, Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seorang laki – laki yang memiliki senjata api ilegal.
“Lalu Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan tersangka RS sedang berada di seputaran Jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang dengan mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam,” ujarnya.
Kemudian, kata Wakapolres, tepatnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jalan A. Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan RS. Selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan satu pucuk senjata api berikut empat butir amunisi.
“Dari hasil interogasi, RS mengaku senjata api tersebut akan digunakan untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang Jaksa Penuntut Umum di Kejari Bintan,” ucapnya.
Masih kata Wakapolres, tersangka RS ini juga suruhan dari Sdr I yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang terletak di Km. 18 Kijang dengan diberikan uang sebesar Rp5.000.000,- untuk biaya operasional RS.
“Senjata api tersebut diperoleh RS dari Sdr I melalui orang suruhannya yang meletakkan senjata api tersebut di dalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam,” katanya.
Kemudian, RS pun mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan.
“Namun sebelum RS melaksanakan aksinya yang berencana akan melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjungpinang,” ujarnya.
RS dan barang bukti, dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi) diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya 20 (dua puluh) tahun. (Red/ Humas Polres Tanjungpinang)
