Bawaslu : Lakukan Kampanye Diluar Jadwal Bisa Dikenai Sanksi Pidana

by -282 views
Foto Dan Ajakan Bacaleg Yang Diposting di Akun FB
Foto Dan Ajakan Bacaleg Yang Diposting di Akun FB

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Adanya temuan dugaan curi star kampanye yang dilakukan salah satu Bacaleg DPRD Provinsi Kepri, Marwan RD dari Partai Perindo di media sosial Facebook (FB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri angkat bicara.

Ketua Bawaslu Kepri, Sjahri Papene mengatakan saat ini adalah tahapan pencalonan dan KPU telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) dan belum pada tahapan kampanye.

“Bawaslu Provinsi Kepri telah menyampaikan himbauan kepada peserta pemilu 2019 untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan,” papar Sjahri kepada awak media ini melalui WhatsAppnya, Jum’at (24/8/2018).

Karena lanjut Sjahri, siapapun yang terbukti melakukan kampanye diluar jadwal, bisa dikenai sanksi pidana.

“Sanksi pidana ini secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang – Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Apabila ada yang melanggar tentu akan diproses sebagaimana aturan yang ada,” ujarnya.

Masih kata dia, terkait adanya temuan dugaan pelanggaran tersebut, divisi terkait akan melakukan penelusuran sebagaimana mekanisme yang ada. “Kita lihat saja,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, belum memasuki tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), salah satu Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepri dari Partai Perindo diduga melakukan curi start kampanye di media sosial (Medsos) Facebook (FB), Sabtu (4/8/2018).

Hal itu terlihat di FB akun Jamal Melayu yang mentag akun Iwan Key yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Kepri dari Partai Perindo.

Akun tersebut memposting foto atau gambar salah satu Bacaleg secara lengkap dengan atribut partai serta ajakan coblos nomor urut 2 atas nama Marwan RD.

Akan hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Sriwati saat dikonfirmasi melalui WhatsApnya mengatakan, saat ini masih tahapan pencalonan.

“Belum masa kampanye. Biasanya Bawaslu yang lebih punya wewenang untuk itu,” tulisnya.

Dia juga menjelaskan, semua sudah diatur dalam PKPU 23 Pasal 12 tentang kampanye.

“Tambahan saja mas. Kampanye itu dilaksanakan 3 hari setelah DCT. Bisa dilihat saja di Pasal 24 PKPU No 23,” ucapnya lagi.

Untuk lebih jelasnya, Sriwati meminta awak media ini menghubungi Devisi Hukum di KPU Provinsi Kepri. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.