BC Tanjungpinang Musnahkan BMN, Alim: Potensi Kerugian Negara Rp900 Juta

by -124 views
Proses pemusnahan BMN oleh BC Tanjungpinang
Proses pemusnahan BMN oleh BC Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mempunyai hukum tetap untuk dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jalan Ganet km 12 Tanjungpinang, Senin (9/12/2019).

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Muhammad Syahirul Alim mengatakan, BMN yang dimusnahan merupakan barang tegahan atau tangkapan yang melanggar kepabeanan pada tahun 2018 dan akhir November 2019.

“Pemusnahan barang tegahan ini telah mendapatkan persetujuan dari kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Batam,” ujarnya.

Alim menjelaskan, pemusnahan barang tegahan ini kita lakukan dengan cara dibakar, dilindas, ditimbun dan dipotong.

Lanjut Dia, hal ini dilakukan agar hasil pemusnahan tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi serta tidak dapat dipergunakan kembali sebagaimana fungsi utamanya.

“Barang yang kita musnahkan ini berpotensi merugikan negara atas pajak sebesar kurang lebih Rp918.470.379 juta,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Alim, barang tegahan yang dimusnahkan pada hari ini berupa, 1.893.578 batang rokok, 664,9 liter minuman mengandung alkohol, 132 unit handphone dan 282 kasur bekas serta barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, elektronik, sparepart motor, dengan total Rp845. 323.400 juta.

“Barang tersebut merupakan penindakan dari 4 kasus yang sudah P21 dan SPDP oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten I Pemprov Kepri Raja Ariza yang menghadiri pelaksanaan pemusnahan BMN, sangat apresiasi dan mendukung kinerja BC Tanjungpinang selama ini. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.