Batam, (MK) – Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangyang Haris menegaskan kalau pembangunan apartemen di daerah Penuin itu belum ada izinnya, maka pengerjaannya harus dihentikan
“Kalau itu belum ada izinnya dari pihak terkait, saya meminta proyek itu harus diberhentikan,” papar Nyangyang saat dikonfirmasi MetroKepri di kawasan Pasir Putih, Batam Center, Senin (18/9/2017).
Dia juga meminta Badan Penanaman Modal PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, terkait dengan izin pembangunan apartemen itu supaya diberhentikan dulu sebelum mereka melengkapi izin – izinnya yang sudah ada.
“Komisi III merekomendasikan segera mungkin untuk menyetop terkait dengan operasional pembangunan apartemen tersebut,” ujarnya.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkesan lempar tanggungjawab terkait izin amdal pembangunan apartemen di Penuin tersebut.
Pasalnya Kabid DLH Kota Batam IPE. S ketika hendak dikonfirmasi selalu menghindar dan seakan – akan lempar tanggungjawab terkait ijin amdal pembangunan apartemen di daerah Penuin tersebut.
Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang dampak lingkungan, seharusnya izin dulu baru pembangunannya dikerjakan.
Sementara, Kepala DLH Kota Batam Dendi Purnomo saat dikonfirmasi tidak bersedia berkomentar terkait izin rekomendasi pembangunan tersebut. Malah dirinya menyarankan agar menemui IPE yang menangani Amdal tersebut.
Selain itu, pembangunan apartemen itu juga hingga saat ini masih dikeluhkan warga setempat. Pasalnya pembangunan apartemen tersebut sangat meresahkan warga Happy Garden, ditambah pembangunan apartemen itu diduga belum memiliki ijin dari DLH Kota Batam. (JIHAN)
