
Batam, (MK) – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera melakukan kroscek terkait aktivitas di pelabuhan rakyat Tanjung Uma serta pelabuhan yang belum resmi lainnya di Kota Batam.
Hal itu juga terkait adanya kabar aktivitas bongkar muat barang yang diduga illegal di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma.
Staf Deputi A3 BP Batam Nasrul mengatakan terkait masalah Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma tersebut hanya standar masalah termasuk keselamatan pelayaran.
“Untuk masalah keselamatan pelayaran ada pada Sahbandar dan sisanya ada di BP Batam. Namun sampai hari ini dua – dua organisasi duduknya dibawah Menpan,” papar Nasrul saat dikonfirmasi MetroKepri diruang kerjanya, Senin (24/7/2017).
Dia mengutarakan, oleh Menpan dan sampai ada penjelasan atas Pasal 88 dari peraturan pemerintah (PP) nomor 17 UU tahun 2008 dan pada saat itu penjelasan atas itu sudah dibuat oleh Menteri Perhubungan dengan KP 330,” ujarnya.
Tetapi, kata Nasrul, ternyata teman – teman di Perhubungan sepertinya punya tafsiran lain atau beda. Jadi hari ini, sampai terjadinya sebuah posisi.
“Kita coba menjembatani supaya berjalan normal dan dibawah ada yang melakukan operasi. Kalau hal lain dan juga terkait Pelabuhan Tanjung Uma, pelabuhan itu seperti apa sih operasinya. Sepengetahuan saya, sebagai pelayaran rakyat. Kita juga belum pernah ada dokumentasi yang jelas,” ucap Nasrul.
Tetapi, masih kata dia, kalau memang dan menurut teman – teman tekait masalah pelabuhan rakyat akan mengasih lokasi di daerah Telaga Punggur dan di Pelabuhan Makobar serta di daerah Sekupang.
“Kalau masalah Pelabuhan Tanjung Uma, saya kurang tahu dan masalah Pelabuhan Tanjung Uma saya belum ada penunjukkan satker disana dan juga masalah pelabuhan Tanjung Uma itu termasuk belum resmi,” ujarnya.
Dia mengemukakan, jadi pelabuhan rakyat itu belum ada sahbandar disana. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan kroscek.
“Setahu saya, waktu ngobrol sama asosiasi pelayaran rakyat (PELRA), kita sediakan masalah lokasi pelabuhan rakyat, pertama di daerah Telaga Punggur, di Makobar dan daerah Sekupang. Kalau masalah pelabuhan rakyat Tanjung Uma itu, saya tidak tahu,” katanya.
Sementara itu, pelabuhan rakyat Tanjung Uma tersebut bebas melakukan operasi bongkar muat barang diduga secara illegal dan juga memuat penumpang.
Terpisah Kepala Kanpel Kota Batam, Bambang hingga saat ini tidak dapat dikonfirmasi terkait masalah kapal – kapal boad yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Uma tersebut. (JIHAN)
