BP2RD Kepri Turunkan Pajak Kendaraan Tua Hingga 50 Persen

by -118 views
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli

Batam, (MetroKepri) – Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan cukup tinggi dalam dua bulan terakhir. Hal itu dipengaruhi atas pemberlakuan Pergub No 22 tahun 2019 pada 2 Mei 2019 yang isinya menurunkan nilai pajak kendaraan mobil – mobil tua.

Penyesuaian pajak kendaraan bermotor ini bervariasi, tergantung dengan tahun keluarnya kendaraan. Semakin tua kendaraan, pajaknya semakin besar turunnya.

Bahkan, untuk kendaraan dibawah 1999 mendapat penyesuaian pajak mencapai 50 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan sejak 2 Mei hingga 18 Juni 2019 pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah Rp45,894 miliar dan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai Rp37,383 miliar serta pendapatan dari denda Rp1,739 miliar hingga totalnya sekitar Rp85 miliar.

“Padahal, rentang waktu 46 hari sejak 2 Mei itu hingga 18 Juni banyak hari libur termasuk cuti bersama puasa dan lebaran. Namun, animo membayar pajak kendaraan masih cukup tinggi,” papar Reni melalui rilis yang diterima MetroKepri, Rabu (26/6/2019).

Masih kata Reni, Pergub tersebut dikeluarkan karena perlu ada penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor tahun pembuatan tua. Sudah tidak sesuai lagi dengan Harga Pasaran Umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini.

“Tentu saja pemberlakuan penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor ini diharapkan agar tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak makin tinggi dengan datang untuk membayar pajak yang tentunya akan meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Reni.

Dia mengutarakan, sejak diberlakukannya Pergub ini sampai 18 Juni, sudah 65.696 kendaraan yang datang membayar pajak.

“Penyesuaian pajaknya bervariasi dan ada 6 jenis penyesuaian yang diatur di Pergub ini dan isinya mengatur tentang penyesuaian sesuai dengan tahun pembuatan kendaraan. Untuk kendaraan dibawah tahun 1999 kena penyesuaian pajak 50 persen, sedangkan untuk kendaraan dari tahun 2000 – 2003 mendapat penyesuaian atau penurunan 40 persen dari pajak sebelumnya,” ucap Reni.

Sedangkan, untuk kendaraan dari tahun 2004 – 2007 dapat penurunan 30 persen. Kendaraan pembuatan tahun 2008 – 2011 dapat penurunan pajak 20 persen dan kendaraan tahun pembuatan 2012 – 2014 mendapat penurunan pajak 10 persen.

“Untuk kendaraan brandnew atau keluaran tahun 2015 – 2019 tidak mendapatkan penurunan pajak, karena masih memiliki nilai ekonomis dan nilai jual yang tinggi,” kata Reni.

Reni mengemukakan, nilai jual kendaraan bermotor terendah Rp20 juta untuk roda empat dan terendah untuk roda dua Rp1 juta. (Red/ Rilis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.