Tanjungpinang, (MK) – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan mudik nyaman lebaran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
“Peserta JKN KIS tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018 ini, tepatnya H – 8 sampai H + 8 atau 7 – 23 Juni 2018 peserta JKN KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan,” papar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Leni Marlina Manalu, Senin (04/06/2018).
Untuk peserta JKN KIS, jelasnya yang menjalani mudik apabila membutuhkan pelayanan kesehatan diluar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP).
“Prinsip portabilitas pada program JKN KIS bisa dirasakan saat – saat mudik lebaran sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan,” ujarnya.
Pada keadaan kegawatdaruratan, katanya seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN KIS.
“Selama peserta JKN KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperoleh berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)
