BPJS Ketenagakerjaan Bersama Disnakertrans Kepri Gelar Rapat Koordinasi

by -364 views
by
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Saat Rapat Bersama Disnakertrans Provinsi Kepri. Foto RUDI PRASTIO
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Saat Rapat Bersama Disnakertrans Provinsi Kepri. Foto RUDI PRASTIO
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Saat Rapat Bersama Disnakertrans Provinsi Kepri. Foto RUDI PRASTIO
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Saat Rapat Bersama Disnakertrans Provinsi Kepri. Foto RUDI PRASTIO

Tanjungpinang, (MK) – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan lantai dua Jalan Engku Putri No 03 Tanjungpinang, Selasa (25/7/2017).

Dalam rapat tersebut turut hadir dari dari internal BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Jefri Iswanto, Kabid Pemasaran Wendri Asril, Nikco Alfiansah Petugas Pemerikasaan, kemudian dari pihak Disnakertrans Provinsi Kepri, Kabid Pengawasan Sefi Yandi Bakar, Bajora Kasi Pembinaan Hubungan Kerja, Robert Kasi Norma Jamsostek dan beserta 12 pengawas wilayah Bintan.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut terkait perusahaan yang tidak patuh akan aturan antara lain yang pertama perusahaan daftar sebagian program, perusahaan daftar sebagian tenaga kerja, perusahaan daftar sebagian upah, dan perusahaan wajib belum daftar.

Hasil dari rapat koordinasi ini akan dibentuk tim pengawasan atau pemerikasaan terpadu kepada perusahan yang tidak patuh, kemudian nantinya tim ini akan melakukan kunjungan bersama antara petugas pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan bersama petugas pengawas tenaga kerja.

Dikesempatan itu, Kepala BPJS Ketengakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto menyampaikan rapat koordinasi ini bertujuan untuk peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.

“Jadi kami bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri melalui Bidang Pengawas Tenaga Kerja membangun kerjasama dalam aspek peningkatan kepatuhan,” paparnya.

Jefri mengutarakan, perusahaan yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan saat ini untuk kerja sebanyak 3261 perusahaan.

“Dari 3261 tadi, 2245 membayar iuran tepat waktu dan 816 perusahaan menunggak iuran. Adapaun total piutang sampai dengan Juni 2017 yakni Rp2,3 miliar,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pengawasan Sefi Yandi Bakar mengaku akan mensuport penuh penyelanggaran program ini, baik sosial ketenagakerjaan di Kepri khususnya Tanjungpinang dan Bintan.

“Untuk mensuport hal ini, Pemerintah Provinsi Kepri juga telah melakukan rapat koordinasi dalam bentuk perjanjian kerjasama terkait pengenaan sanksi administrasi pp 86 tahun 2013,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.