Galery Foto, (MK) – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau menggelar kegiatan paduserasi PTSP dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis kabupaten kota Se – Kepri di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (5/4).
Paduserasi PTSP ini juga dibuka oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Reni Yusneli dan dihadiri 38 peserta yang terdiri dari PTSP kabupaten kota Se – Kepri, BP Batam, Bintan dan Krimun, dan SKPD teknis.
Pada kegiatan tersebut, turut hadir Kepala BPMPTSP Provinsi Kepri, Azman Taufik dan pemateri dari Direktorat Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan Ombusmen.
Tujuan pelaksanaan kegiatan Paduserasi PTSP ini juga agar adanya singkronisasi kesepahaman sesuai dengan Undang – Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang ke pemerintahan daerah.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Paduserasi ini diharapkan adanya kesepahaman tentang pelimpahan kewenangan kabupaten kota ke provinsi sesuai UU 23 tahun 2014.
Dalam pertemuan tersebut, ditemukan kendala terkait banyaknya izin dan non izin yang dilimpahkan dari kabupaten kota ke provinsi dan provinsi belum siap. Hal itu juga tidak mungkin izin dan non izin tersebut diberhentikan. Terkait hal itu, solusi yang ditemukan yakni apabila PTSP belum siap, maka SKPD teknis yang menanganinya.
Akan tetapi, apabila PTSP sudah siap maka akan dilimpahkan ke PTSP. Kinerja PTSP ini sendiri berdasarkan peraturan Gubernur.
Narasi: ALPIAN TANJUNG
Foto : BPMPTSP Kepri






