Tanjungpinang, (MK) – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mengadakan ‘gathering wajib pajak daerah’ di Restoran Nelayan Jalan Sungai Jang, Tanjungpinang, Senin (23/10/2017).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Adnan menyampaikan tujuan dilaksanakannya gathering ini untuk memberikan motivasi atau dorongan kepada masyarakat agar lebih tertib dan taat dalam membayar pajak daerah.
“Apabila hal ini sudah terwujud, maka pendapatan dari pos pajak daerah akan lebih meningkat,” papar Adnan.
Adnan mengutarakan, selama ini didalam melaksanakan pembangunan dan roda pemerintahan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi tolak ukur kemandirian suatu daerah.
“Sementara kondisi yang terjadi saat ini, kontribusi PAD terhadap APBD Kota Tanjungpinang masih relatif kecil yaitu sebesar 12,85 persen,” ujarnya.
Hal ini, kata dia, berarti Pemko Tanjungpinang harus lebih giat lagi dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah.
Oleh karena itu, masih kata Adnan, salah satu upaya yang dilakukan Pemko Tanjungpinang dalam meningkatkan PAD khususnya pajak daerah adalah dengan melakukan kegiatan gathering wajib pajak daerah yang pada dasarnya mengajak masyarakat untuk taat dan tertib membayar pajak daerah.
“Acara ini juga dilaksanakan untuk menjalin hubungan yang harmonis antara Pemko Tanjungpinang dan wajib pajak,” tuturnya.
Diwaktu yang sama, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah SH mengatakan salah satu pendapatan asli daerah yaitu pajak dan retrebusi.
“Maka, saya menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar selalu membayar pajak tepat pada waktunya,” ucapnya. (NOVENDRA)
