Bulan Ramadhan, Satpol PP Bintan Lakukan Pengawasan Terhadap THM

by -208 views
Anggota Satpol PP Bintan Saat Memberikan Surat Edaran Bupati Bintan
Anggota Satpol PP Bintan Saat Memberikan Surat Edaran Bupati Bintan

Bintan, (MetroKepri) – Memasuki bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriyah/ tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan telah memberikan surat edaran.

Hal itu, agar umat muslim di wilayah Kabupaten Bintan dapat melaksanakan ibadah dengan aman, tertib, nyaman di lingkungan tempat tinggal masing – masing.

“Anggota sudah kita kerahkan untuk melakukan tindakan persuasif serta memberikan surat edaran tersebut,” Papar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan, Insan Amin, Selasa (22/5/2018).

Dia mengutarakan, khusus tempat karaoke dan aktivitas hiburan hanya diperbolehkan buka dari pukul 22.00 – 01.00 WIB dini hari.

“Hal itu, untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan,” ujar Insan.

Hal senada juga ditambahkan oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bintan, Ali Bazar.

Hal ini, kata Ali Bazar, tertuang dalam surat edaran Bupati Bintan no 460/ kesra/ 446 tentang himbauan penertiban dalam rangka bulan suci Ramadhan 1439 H/ 2018 M, bahwa kepada pengusaha hotel, wisma, hiburan, toko, rumah makan mematuhi edaran yang telah diterbitkan Bupati Bintan. (Red/ Ali BZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.