Tanjungpinang, (MetroKepri) – Satuan Res Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menangkap seorang pengangguran inisial FH terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja “Bunga”.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP M.Iqbal kepada sejumlah awak media di Asrama Polisi (Aspol) jalan raya Tanjungpinang-Uban usai penanaman pohon, Jum’at (10/1/2020).
“Setelah diketahui orang tua korban bahwa anaknya bunga telah menjadi korban pencabulan lalu melaporkan hal tersebut,” katanya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan diberi ganjaran bui,” sebutnya lagi.
Kapolres menjelaskan, kronologis awal pelaku dan korban berkenalan, akhirnya dengan bujuk rayu pelaku dengan berbagai cara dan tipu muslihat, korban termakan bujukan.
“Mereka berkenalan dan berkomunikasi hingga terjadinya pencabulan,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, pihaknya telah berkoordinasi dengan komisi perlidungan anak dan perempuan serta dinas sosial untuk konseling korban. Selain itu kata Kapolres, pihaknya juga sudah mengirim surat pemberitahuan penyidikan ke Kejaksaan.
“Atas perbuatannya, pelaku pengangguran tersebut dijerat pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” sebutnya. (*)
Penulis: Novendra
