Bintan, (MetroKepri) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 460/ Kesra/ 2018 tentang himbauan penertiban dalam rangka bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriyah kepada pengusaha hiburan umum, pengusaha hotel serta pengelola rumah makan atau warung, untuk tidak membuka usahanya secara transparan selama bulan suci Ramadan 1439 H.
“Untuk menghargai orang – orang yang menjalankan ibadah puasa, hal itu dapat mengganggu kekhusukan orang – orang yang sedang beribadah. Nanti kita minta Satpol PP yang akan mengawasi,” papar Bupati Bintan, H. Apri Sujadi S.Sos belum lama ini.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan bahwa Surat Edaran tersebut telah ditujukan kepada seluruh camat, Satpol PP serta pengusaha dimana ada beberapa anjuran yang dapat dipatuhi oleh seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Bintan.
“Untuk tempat aktivitas hiburan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 sd 01.00 WIB,” ujarnya, Selasa (22/5/2018).
Ditambahkannya juga bahwa seluruh pimpinan perusahaan juga diwajibkan untuk dapat memberikan waktu bagi karyawan muslimnya untuk menjalankan ibadah sholat diwaktu – waktu tertentu. Selain itu pemilik hotel atau wisma juga diwajibkan untuk mengimbau agar tamu – tamu yang menginap untuk dapat menjaga kesopanan, etika pergaulan dan bertingkah laku yang baik serta berpakaian sopan baik didalam maupun ketika keluar dari hotel. (Red/ Humas Bintan)