Bupati Bintan Ingatkan Pengusaha Bayar THR Pekerja Tepat Waktu

by -236 views
Bupati Bintan Apri Sujadi Saat Diwawancara Sejumlah Awak Media
Bupati Bintan Apri Sujadi Saat Diwawancara Sejumlah Awak Media

Bintan, (MK) – Bupati Bintan H. Apri Sujadi S.Sos mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi perusahaan se Kabupaten Bintan Nomor 570/DMPTSPTK/473.

Hal itu menindaklanjuti kewajiban para pengusaha untuk memberikan THR bagi karyawannya seperti yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

“Perusahan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada dan tepat pada waktu. Akan ada instansi teknis yang melakukan pengawasan. Bagi yang tidak melaksanakan akan ada konsekuensi,” papar Bupati Bintan H. Apri Sujadi S.Sos, Jumat (01/06/2018).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan tujuh hari menjelang hari raya perusahaan sudah membayarkan THR bagi karyawannya.

“Kita sudah himbau bahwa pembayaran THR sesuai dengan ketentuan, yakni merujuk pada Permenakertras Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Bupati Bintan terkait pembayaran THR bagi perusahaan se Kabupaten Bintan Nomor 570/DMPTSPTK/473, bahwa THR para pekerja dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya.

Hasfarizal juga mengingatkan bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan yang sudah ada, siap – siap untuk menerima sanksi. (Red/ Humas Bintan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.