Batam, (MetroKepri) – Guna mencegah peredaran gelap narkoba di UPT Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam melaksanakan razia/ penggeledahan, Sabtu 14 Desember 2019.
Kegiatan ini juga, menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.10.01-1442 dalam hal pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di UPT Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
Razia membersihkan seluruh Lapas dari HP dan peredaran narkoba ini juga dilaksanakan bersama instansi BNNP Kepri dan PPA Polresta Barelang.
“Kegiatan ini guna meminimalisir ancaman dan gangguan keamanan dan ketertibn di dalam Lapas agar terciptanya kondsi Lapas yang kondusif dan jauh dari peredaran gelap narkoba, hp dan barang terlarang lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” papar Kepala Lapas Perempuan Batam, Mulyani Bc.IP,SH.

Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Batam Mulyani dan Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari S.IK,MH ini juga, petugas tidak menemukan narkoba.
“Barang barang hasil temuan yakni botol kaca, cermin, pisau cukur, gunting dan paku serta termos dalam bentuk kaleng yang terlampir dalam laporan penggeledahan,” ujar Mulyani.
Meski demikian, kata Mulyani, pihaknya akan tetap melakukan razia secara insidentil dan rutin dalam jajaran Lapas Perempuan Batam.
“Kita akan jadwalkan minimal lima kali dalam satu bulan di titik titik yang dianggap rawan,” ucapnya.
Hal ini, kata dia, dilakukan guna penguatan integritas dan peneguhan komitmen untuk membersihkan setiap saat Lapas dari HP dan peredaran narkoba.
Sementara, dalam kegiatan tersebut personel BNNP diterjunkan sebanyak 21 orang dan Anggota PPA Polresta Barelang sebanyak 6 orang beserta 6 orang staf pengamanan Kamtib Lapas Perempuan Batam. (ALPIAN TANJUNG/ Rilis)
