Tanjungpinang, (MK) – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepri, Naharuddin menyampaikan, Dana Bagi Hasil (DBH) hak kabupaten/ kota sudah bisa dibayarkan.
“Dana tunda salur ini, sebenarnya sudah kita anggarkan Rp670 miliar dan sudah boleh dicairkan dan diajukan,” papar Naharuddin kepada MetroKepri.com, Jumat (5/8).
Dia mengutarakan semua ini ada mekanisme dan aturan yang perlu dipahami.
“Penyaluran DBH hak tujuh kabupaten/ kota itu tidak bisa sekaligus dibayar satu tahun anggaran. Itu ada pembayaran dengan sisten triwulan. Sekarang inikan sudah triwulan satu, sudah dicairkan atau belum, ya harus diajukan. Kalau sudah tentu dicairkan melalui BKKAD Provinsi Kepri,” ujarnya.
Nahar juga mengaku sudah berkoordinasi langsung dengan Kepala BKKAD Provinsi Kepri, Andi Rizal terkait pencairan DBH yang tertunda tersebut.
“Saya juga sudah dapat tembusan surat dari Wali Kota Tanjungpinang, Bupati Lingga, Bupati Kepulauan Anambas, semua mempertanyakan pencairan DBH,” ucapnya.
BKKAD Provinsi Kepri, kata Nahar sebelumnya sudah menyampaikan kepada dirinya bahwa triwulan I ini sudah siap disalurkan.
“Artinya triwulan satu ini seluruhnya sudah bisa dicairkan, baru berikutnya triwulan dua,” katanya.
Masih kata Nahar, menurut hitungan dan ketentuan itu total dari 7 kabupaten/ kota tersebut Rp785 miliar.
“Yang masih perlu kita anggarkan itu kan Rp115 miliar lagi. Nah itu yang akan kita alokasikan pada APBD – P ini. Artinya Rp670 miliar sudah dianggarkan tinggal pembayaran dan pengalokasian,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)
