Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pemilih pemula atau yang sudah mencukupi usianya dan memiliki KTP sudah berhak mendapatkan hak pilih pada Pemilu tahun ini.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Priyo Handoko kepada sejumlah awak media.
Ia mengatakan bahwa untuk pemilih pemula di Kepri pada tahun 2020 cukup tinggi jumlahnya.
“Pada saat Pencocokan Penelitian (Coklit) serentak ada sebanyak 37.000 pemilih pemula di Kepri,” ucapnya pada Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Serentak Provinsi Kepri tahun 2020 di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (21/07/2020).
Priyo menjelaskan, bagi pemilih pemula yang belum tercoklit, dipersilahkan untuk mendaftar ke KPU atau PPS di wilayah tempat tinggalnya.
“Datang aja ke PPS atau ke KPU untuk didata agar mendapatkan hak pilihnya pada Pilkada serentak tahun 2020 ini,” terangnya.
Sementara itu, bagi pemilih baru yang KK nya sudah terbit di tempat tinggalnya yang baru namun KTP masih di tempat asal dapat memilih di Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Karena dia sudah pindah walau pun KTP nya masih di tempat asal, maka menjadi pemilih di tempat tinggalnya sekarang,” kata Priyo. (*)
Penulis: Novendra