Batam, (MK) – Puluhan Mahasiswa Ibnu Sina melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rabu, (15/11/2017).
Dalam unjuk rasa, mahasiswa meminta Pemko dan DPRD Kota Batam untuk mengusut tuntas kasus Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo yang ditangkap oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Kepri beberapa lalu.
“Kami meminta kepada Pemko dan DPRD untuk segera mengusut tuntas kasus itu,” papar Kordinator Aksi, Habibi saat dikonfirmasi oleh metroKepri.com di Gedung DPRD Kota Batam.
Saat aksi berlangsung, Habibi menyampaikan empat tuntutan sebagai berikut;
1. Mengapresiasi untuk Kapolda Kepri memberantas mafia korupsi di Kepri.
2. Meminta kepada Kapolda Kepri mengusut tuntas sampai ke akar – akarnya terkait kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
3. Meminta kepada Wali Kota Batam untuk mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
4. Mengevaluasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kota Batam.
5. Mendesak DPRD Kota Batam untuk melakukan assesment dan tinjauan ulang propert tes seluruh OPD di jajaran Pemerintah Kota Batam.
“Saya mendengar ditangkapnya Kepala DLH, dan pihak Polda Kepri mengamankan uang sebanyak Rp25.000.000 terkait pungli masalah limbah dan masalah itu sangat membahayakan bagi masyarakat banyak,” ujarnya.
Oleh karena itu, mahasiswa meminta Wali Kota Batam, Muhammad Rudi agar segera mencopot Dendi Purnomo selaku Kepala DLH Kota Batam.
“Kami meminta agar Wali Kota Batam mencopot atau memecat Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang bernama Dendi Purnomo, karena sudah lima belas tahun dia menjabat sebagai kepala dinas di Kota Batam ini. Saya yakin bukan sekedar Dendi Purnomo yang bermain, saya rasa masih banyak yang bermain. Maka kami meminta kepada Wali Kota Batam untuk mengevaluasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Batam,” ucapnya.
Dia juga berharap agar DPRD dan Pemko Batam segera menindaklanjuti tuntutan mereka yang telah disampaikan pada unjukrasa tersebut.
“Kami menurunkan rekan kami kurang lebih banyak lima puluh orang, dan kami juga meminta kepada Wali Kota Batam serta DPRD agar mendengar suara kami. Sampai sekarang ini, Dendi Purnomo sudah ditangkap tangan tetapi tidak ada bukti P21, sehingga belum dilimpahkan sampai sekarang,” katanya. (JIHAN)
