Tanjungpinang, (MK) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE meminta UPTD Metreologi segera turun tangan atasi dugaan kecurangan yang dilakukan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Tanjungpinang.
“Atas persoalan ini, jangan sampai ada asumsi UPTD Metreologi tutup mata terhadap dugaan kecurangan oknum SPBU tersebut,” ujar Syahrial, Minggu (25/10).
Dugaan kecurangan yang oknum SPBU itu juga, tentunya membuat rugi masyarakat. Pasalnya, hak konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) tidak sepenuhnya diterima masyarakat.
Terpisah, seorang masyarakat Tanjungpinang, Ferdi menyebutkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang tidak paham akan situasi dan permasalahan kecurangan yang diduga dilakukan oknum SPBU tersebut.
“Setahu saya, Disperindag bisa mengecek langsung ketika sarana yang digunakan pihak SPBU untuk melakukan transaksi kepada masyarakat,” ujar Ferdi kepada media ini.
Menurut dia, pihak SPBU tidak boleh menggunakan peralatan yang sudah rusak dan wajib bagi Disperindag meminta kepada pengelola SPBU untuk mengganti alat pengisian bbm yang layak dan standart.
“Hal itu, agar kepuasan konsumen lebih diutamakan. Setiap pengelola SPBU juga wajib tahu akan UU perlindungan konsumen. Apabila dicermati lebih jauh, persoalan ini tentu ada kerugian juga kepada negara, sebab negara mensubsidi bbm tersebut,” paparnya.
Ferdi menilai, pengertiannya terlalu dangkal karena Disperindag mempunyai hak untuk melihat dan mengecek kelayakan pengelola SPBU terhadap pelayanannya kepada masyarakat.
“Ini sudah menjadi domain dari Disperindag dan tidak harus menunggu adanya pegawai yang memiliki Sertifikat Penera seperti yang dibeberkan Kabid Perdagangan Disperidag Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto kepada media ini,” uacpnya.
Apalagi, kata dia, perizinannya merupakan kewenangan pihak Disperindag. (ALPIAN TANJUNG)