Dewan Minta Tata Kota Tertibkan Bangunan Tak Ada Izin

by -319 views
by
Anggota DPRD Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang Timur, Rahma.
Anggota DPRD Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang Timur, Rahma.

Tanjungpinang, (MK) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Rahma meminta Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan untuk menertibkan bangunan yang tidak ada izin di Kota Tanjungpinang, khususnya bangunan kios di Km 8 atas Tanjungpinang.

“Saya minta Kepala Dinas Tata Kota (Efiyar M Amin) sudah memberikan keputusan pada rapat ketiga rencana penertiban kios Km 8 yang akan dilaksanakan Senin (18/1) besok,” ujar Rahma kepada metrokepri.co.id, Minggu (17/1).

Anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) Tanjungpinang Timur ini juga mengaku sudah memberitahu Efiyar terkait bangunan kios di KM 8 atas tepatnya di depan Gedung Muhammadyah tersebut tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan dibibir jalan. Hal itu juga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2010.

Selain itu, bangunan kios tersebut juga berada di row jalan merupakan kalsifikasi Jalan Nasional dan melanggar Perda nomor 10 tahun 2014 tentang RT/ RW.

“Pada rapat kedua sebelumnya sudah pernah didudukan bersama seluruh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Satpol PP, unsur kecamatan, kelurahan, pemilik kios, RT, RW dan pihak Muhammadyah,” ucap Rahma.

Dalam rapat itu, kata Rahma, para pemilik kios juga diberi tempo selama jangka waktu dua bulan untuk mengosongkan lahan tersebut.

“Setahun lalu, pihak Satpol PP juga sudah pernah melayangkan surat teguran pertama dan kedua. Pada rapat ketiga besok, saya minta Dinas Tata Kota sudah memberikan keputusan,” paparnya.

Hal ini juga, berkaitan dengan pemilik lahan tersebut yakni Alak. Informasi yang diterimanya dari masyarakat, lahan itu dijual murah oleh Alak kepada masyarakat.

“Parahnya lagi, para pedagang itu sudah membuat bangunan permanen. Pemilik kios mendirikan bangunan itu memang ditanah mereka. Namun, permasalahannya bukan pada lahan, tetapi pada pembangunan kios – kios tersebut,” ujar Rahma.

Menurut dia, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kios tersebut tidak pernah diterbitkan dan izinnya tidak bisa diterbitkan dibibir jalan tersebut.

“Saya juga sangat menyayangkan, lahan yang tidak bisa dibangun itu dijual sekitar Rp50 juta sampai Rp60 juta per kapling kepada masyarakat,” katanya.

Secara aturan, kata Rahma, penertiban kios itu nanti ada ganti rugi dari Pemko Tanjungpinang, tetapi ganti rugi itu tidak sepenuhnya disanggupi.

“Kalau para pemilik kios mau dialihkan berjualan ditempat lain, saya akan bantu dan mengarahkan mereka ke BUMD Kota Tanjungpinang. Solusinya, kita arahkan mereka ke BUMD,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.