Dhani: Pembatalan Proyek Food Court Sah – Sah Saja

by -200 views
by
Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang
Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang
Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang
Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MK) – Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dhani menilai pembatalan proyek pembangunan Food Court dengan pagu dana sebesar Rp13 miliar tersebut sah – sah saja apabila masih dalam batas kewajaran.

“Jika menimbang kepentingan masyarakat banyak dan saat ini kita masih mengalami devisit anggaran, saya rasa wajar saja jika lelang pembangunan Food Court tersebut dibatalkan,” ujar Dhani kepada MetroKepri.com melalui telepon selulernya, Jumat (14/4/2017).

Sementara, proyek Food Court yang akan dibangun di daerah Melayu Square, Kota Tanjungpinang ini sudah masuk tahap pengumuman pemenang lelang. Sedangkan peserta yang telah mendaftar dan mengikuti sudah mencapai 71 perusahaan. Namun, lelang proyek tersebut dibatalkan.

Hal itu, Dhani mengaku kaget karena lelang proyek tersebut sudah masuk tahap pengumuman pemenang lelang.

“Jika benar, seharusnya Pemko Tanjungpinang juga memikirkan atau memberikan solusi kepada pihak perusahaan sebelum melakukan pembatalan. Kecuali lelang itu masih dalam tahap pendaftaran proyek,” papar Dhani.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul meyakini proyek pembangunan Food Court batal dilaksanakan.

“Kemungkinan pekerjaan itu batal, karena devisit anggaran walau sudah dilelang pekerjaannya. Kalau tidak salah, seharusnya semalam diumumkan pemenangnya tetapi tidak ada,” ucap Syahrul.

Sementara itu, surat pembatalan proyek pembangunan Food Court dengan Nomor: 01.6/ Batal/ POKJA 4/ IV/ 2017 resmi dikeluarkan Pemko Tanjungpinang pada 11 April 2017. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.