Bintan, (MK) – Ketua DPRD Kabupaten Bintan non aktif, Lamen Sarihi SH menduga SK pemberhentian dirinya yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau ada yang dipalsukan.
Atas dugaan itu, Lamen membuat laporan pemalsuan dokumen ke Polisi Resor (Polres) Bintan. Karena, dianggapnya ada salah dan ada beberapa poin yang diduga dipalsukan.
“Setelah saya pelajari, ada beberapa dokumen yang saya anggap dipalsukan. Karena tidak sesuai dengan sebenarnya. Artinya dimanipulasi, saya anggap SK ini cacat hukum,” papar Lamen, Senin (16/10/2017).
Lamen mengutarakan, dalam isi SK tersebut menimbang pada poin a bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bintan Nomor 260/ DPD/ PG – KEPRI/ XI/ 2015 tanggal 04 November 2015, perihal SK DPP Partai Golkar.
“Padahal nomor surat tanggal itu tidak pernah DPD II Partai Golkar Kabupaten Bintan, kan begitu tidak pernah,” ujarnya.
Yang kedua, masih kata Lamen, berdasarkan surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bintan nomor 170/ DPRD – Bintan/ 088 tanggal 25 Juli 2016, perihal penyampaian Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Bintan.
“Jadi saya tidak pernah menandatangi surat itu,” ucapnya.
Selain itu, Lamen juga mengaku banyak surat yang tidak sesuai di SK Gubernur yang diusulkan oleh Partai Golkar.
“Kan ini PAW, kenapa ada pemberhentian disini isinya. Subtansi SK ini tidak sesuai dengan apa yang diajukan oleh Partai Golkar,” katanya.
Oleh karena itu, Lamen berharap pihak Kepolisian jangan sampai ada tebang pilih dan diusut tuntas siapapun orangnya.
“Jadi harapan saya, kelanjutan BAP tadi ada pihak – pihak yang dipanggil mereka dan gelar perkara lalu ada laporannya,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)