Tanjungpinang, (MetroKepri) – Diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Produk Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, bangunan di dalam lokasi Mamak Den dalam proses pembangunan.
Hal ini diketahui saat awak media ini melintas di lokasi Mamak Den Kota Lama Tanjungpinang, Jum’at (5/4/2019) pagi menjelang siang.
Pada saat awak media lakukan konfirmasi oleh salah satu warga yang bekerja sebagai pengamanan sekaligus petugas parkir di dalam lokasi Mamak Den, Dia mengatakan bahwa bangunan tersebut ada yang bertanggung jawab.
“Yang bertanggung jawab itu namanya Pak Bekti mas. Mas tanya saja sama beliau,” kata sumber yang namanya enggan disebutkan.
Untuk kepastian informasi, Awak media ini mencoba menghubungi Lurah Tanjungpinang Kota Said Muhammad Ilmin melalui telpon WhatsApp.
Namun sangat disayangkan, konfirmasi lewat telpon tersebut tidak digubris. Bahkan awak media ini sempat melayangkan Chat WhatsApp tetapi belum dilihat sampai berita ini diposting. (*)
Penulis: Novendra
