Tanjungpinang, (MK) – Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Adat Riau Hulu Kuala (LSM Laruka) Kota Tanjungpinang mengecam dan meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Tanjungpinang untuk segera membenahi situs sejarah di Kota Rebah, Sei Carang.
“Kami minta Disparbud Kota Tanjungpinang segera membereskan apa yang terjadi di Kota Rebah. Itu situs sejarah yang terpelihara, bukan tempat buat tuak dan tempat buang sampah,” ujar Ketua Laruka Kota Tanjungpinang, Marzuki yang didampingi ketua Bidang Pemelihara Cagar Budaya, Selasa (29/11).
Dia mengutarakan, sesuai undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Kota Rebah yang dinobatkan sebagai situs sejarah wajib dipelihara dan dilindungi.
“Pemerintah jangan tutup mata, jangan proyek saja dipikirkan. Itu situs sejarah, jangan seenaknya saja dibuat tempat seperti itu. Kami sebagai anak Melayu benar – benar kecewa, itu semua ada pidananya. Tolong tinjau UU cagar budaya revisi tahun 1992 pada 2010,” paparnya.
Sementara, terkait dugaan lokasi itu dijadikan sebagai tempat pengolahan tuak, Laruka Tanjungpinang akan menggandeng pihak berwajib untuk meninjau lokasi.
“Untuk yang diduga ada pabrik tuak, kita akan minta kepada pihak kepolisian agar meninjau lokasi di Kota Rebah tersebut dan itu melanggar,” katanya.
Dia mengemukakan, bagi yang terlibat dalam perbuatan yang menyalahi UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, dapat dipidanakan.
“Ada pidananya itu, maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp500 juta. Itu pidananya yang disebutkan di UU cagar budaya. Maka kita meminta dengan tegas untuk segera ditindak lanjuti masalah ini,” ucapnya.
Disisi lain, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Husnizar Hood juga meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk segera menindak lanjuti temuan tersebut.
“Kota Rebah itu asal muasal negeri ini. Sungai Carang itu sejarah panjang kejayaan Kerajaan Riau. Saya juga baru tahu ada temuan seperti itu. UU cagar budaya harus dilaksanakan, mestinya Pemko harus menjalankan perannya dan segera menindak lanjuti hal itu,” katanya. (SYAIFUL AMRI)
