Dipolisikan, Kasus Dugaan Penipuan Ketua IWAPI Kepri Dipertanyakan

by -235 views
by
Kuasa Hukum Niko, Jefri Simanjuntak SH
Kuasa Hukum Niko, Jefri Simanjuntak SH

Tanjungpinang, (MK) – Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Kepri, Reni sudah enam bulan dilaporkan konsumennya ke Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang atas kasus dugaan penipuan.

Namun, hingga saat ini pihak pelapor yakni Niko belum mendapat kejelasan dari penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang atas penyelidikan dugaan penipuan yang dilaporkannya.

Akan hal itu, kuasa hukum pelapor, Jefri Simanjuntak SH akan melayangkan surat kepada pihak penyidik Polres Tanjungpinang untuk meminta kejelasan atas laporan kliennya tersebut.

“Langkah awal, kami akan layangkan surat terlebihdahulu ke Polres Tanjungpinang terkait penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor Reni,” ujar Jefri kepada MetroKepri.co.id, Rabu (13/4).

Dia mengemukakan, surat yang akan dilayangkannya tersebut hanya ingin meminta kejelasan pihak penyidik terkait perkembangan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan kliennya.

“Dugaan penipuan yang dilakukan Reni selaku pihak developer PT Era Cipta Lestari terjadi sekitar Desember tahun 2012 lalu,” ucap Jefri.

Ketika itu, kata Jefri, kliennya membeli satu unit rumah di Jalan Cenderawasih KM 8, Tanjungpinang yang dijual seharga Rp103 juta oleh pihak PT Era Cipta Lestari.

“Ditahun 2012 itu juga, klien kami sudah melakukan pembayaran sebanyak tiga kali dengan total keselurahan pembayaran sebesar Rp101 juta,” paparnya.

Dia mengutarakan, pembayaran untuk pembelian satu unit rumah itu juga lunas dilakukan kliennya dan sesuai dalam perjanjian pengikatan jual beli dari Hadi yang saat itu menjabat sebagai Manager di PT Era Cipta Lestari.

“Sedangkan, sertifikat rumah dijanjikan akan diserahkan setelah tiga hari pelunasan pembayaran. Namun setelah pelunasan, hingga saat ini pihak penjual tidak memberikan sertifat rumah yang dijual kepada klien kami,” katanya.

Permasalahan ini juga, kata dia, kliennya sudah pernah melakukan mediasi secara kekeluargaan sebelumnya dengan Reni selaku pimpinan PT Era Cipta Lestari.

“Bahkan, sudah pernah dimediasikan bersama pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, namun Reni tetap bersikeras dan tidak memberikan hak klien kami,” ujar Jefri.

Dia mengutarakan, kwitansi bukti pelunasan pembayaran rumah itu juga sudah pernah ditunjukkan kepada penyidik. Akan tetapi, pihak terlapor berdalih uang senilai Rp101 juta yang dibayarkan kliennya tersebut belum termasuk pajak.

“Klien saya sudah pernah menanyakan jumlah pajak yang belum dibayar itu. Namun, terlapor tidak menjamin sertifikat rumah tersebut bisa diterima klien saya apabila pajak tersebut dibayarkan,” kata Jefri.

Saat ini, kata dia, rumah yang telah dilunasin kliennya itu akan dilelang oleh pihak bank.

“Permintaan kami sebenarnya sederhana. Pembayaran lunas, klien saya menerima haknya sebagai konsumen,” ucapnya.

Dia mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Reni ini juga dilaporkan kliennya ke Polres Tanjungpinang pada 2 September 2015 lalu.

“Laporan klien saya ini juga sudah enam bulan lamanya, namun hasilnya masih mengambang hingga saat ini. Maka, saya meminta ketegasan dari pihak penyidik atas laporan tersebut,” katanya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi MetroKepri.co.id melalui telepon selulernya hingga berita ini diposting. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.